Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Iran yang terjadi Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Pemerintah RI menilai aksi ini sebagai pelanggaran hukum internasional, dan meminta semua pihak menahan diri. Sementara itu, ratusan WNI di Iran terus dipantau.
__________
Kementerian Luar Negeri RI menilai serangan ini sebagai pelanggaran hukum internasional yang dapat memperburuk situasi kawasan Timur Tengah.
“Indonesia dengan tegas mengutuk serangan Israel terhadap Iran. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan melemahkan dasar-dasar hukum internasional,” demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, yang disampaikan lewat akun X @Kemlu_RI, Jumat, 13 Juni 2025.

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, mengimbau semua pihak agar tidak terpancing memperluas konflik.
“Kita prihatin dengan perkembangan ini. Ini justru memperburuk situasi. Semua pihak harus menahan diri agar tidak memperluas konflik di kawasan,” ujar Sugiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
WNI di Iran Dipantau Ketat
Kemlu RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Teheran saat ini tengah memantau kondisi 383 WNI yang tinggal di Iran. Menyusul eskalasi konflik di sana, KBRI telah mengaktifkan prosedur tanggap darurat dan memberlakukan status Siaga 2— dimana status ini sebenarnya sudah berlaku sejak Juli 2024).
Para WNI diminta tetap tenang, menghindari area rawan, serta selalu berkoordinasi dengan KBRI melalui hotline yang tersedia.
“Kami terus berkomunikasi dengan seluruh WNI di Iran. Kami sudah siapkan rencana darurat untuk memastikan keselamatan mereka,” ujar juru bicara Kemlu RI.
Indonesia kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian damai melalui jalur diplomasi. Pemerintah RI mendesak semua pihak yang terlibat agar mengedepankan dialog dan menghormati hukum internasional.
Seruan ini juga sejalan dengan sikap sejumlah negara lain, seperti Australia, Jepang, Inggris, yang menyerukan penahanan diri dan upaya de-eskalasi agar ketegangan tidak meluas.***





