Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu poinnya adalah, jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.
__________
Perpres yang ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025 ini menjadi dasar hukum bagi pelibatan TNI dan Polri dalam melindungi jaksa serta keluarganya dari berbagai ancaman yang dinilai membahayakan keselamatan pribadi maupun harta benda mereka.
Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan bahwa perlindungan negara yang dimaksud bertujuan untu memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Ancaman yang dimaksud mencakup segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau paksaan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Perlindungan oleh TNI dan Polri diatur dalam Pasal 4. Pasal itu menjelaskan, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada jaksa dan anggota keluarganya, termasuk keamanan pribadi, tempat tinggal, harta benda, serta kerahasiaan identitas. Sementara TNI memberikan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan dan mendukung pelaksanaan tugas jaksa dalam kondisi strategis tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyambut baik terbitnya Perpres ini. “Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis, 22 Mei 2022.
Perpres ini juga memungkinkan Kejaksaan menjalin kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam bentuk pendidikan, pelatihan, serta pertukaran data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar. Presiden Prabowo sebelumnya mengungkapkan bahwa beberapa jaksa menghadapi intimidasi, seperti didatangi ke rumahnya atau diikuti mobilnya, saat membongkar kasus korupsi.***





