Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD8.000 atau Rp129.825.660 untuk tahun 1446 H/ 2025 M. Keputusan ini bertujuan agar penyelenggaraan ibadah haji khusus berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72/2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” demikian bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis, 30 Januari 2025.
Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.
Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci.
Sesuai keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD8.000 terdiri dari dua komponen utama, yaitu setoran awal USD4.000 (Rp64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran; dan setoran pelunasan sebesar USD4.000 ((Rp64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.





