Kemenag Tetapkan Biaya Haji Khusus Minimal Rp129.825.660

Kemenag RI menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 atau Rp 129.825.660 untuk tahun 2025.(Unsplash.com)

Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus.

Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman. ***

Pos terkait