Kemenag Tetapkan Biaya Haji Khusus Minimal Rp129.825.660

Kemenag RI menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 atau Rp 129.825.660 untuk tahun 2025.(Unsplash.com)

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman. ***

Pos terkait