Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
“Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” kata Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1).
Prabowo juga menegaskan jika pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapa pun terkait masalah pertanahan dan kehutanan. Kata dia, semua perusahaan harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
“Ketentuan kita harus dipatuhi. Tidak ada yang memiliki perlakuan khusus bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,” tegas Prabowo.
“Tidak melakukan (mematuhi aturan), ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung,” sambungnya.
Prabowo juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan. Ia mengapresiasi upaya para menteri dan wakil menteri yang menurutnya telah menerbitkan kebijakan pro rakyat.
“Saya juga terima kasih tiga bulan kita telah memberi bukti kepada rakyat, kebijakan-kebijakan kita adalah kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, berpihak kepada kepentingan negara,” tutur Prabowo.***





