Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama alias SKB menteri yang mengatur internet ramah anak.
“Kami sedang koordinasi dengan kementerian yang mengurus perempuan dan anak dan komnas perempuan dan anak (untuk mematangkan aturan),” kata Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, di IDN HQ, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Peraturan ini dibikin untuk memilah konten di media sosial (medsos) agar anak bisa terhindar dari kekerasan di internet, seperti pornografi, kekerasan anak, tindak pidana penjualan orang, judi online, dan pinjaman online ilegal.
Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan telah menugaskan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk menggodok dan memfinalisasi peraturan tersebut.
“Saya tugaskan kepada Pak Alexander Sabar, dalam waktu sebulan, Peraturan Menteri itu bisa kami terbitkan,” kata Meutya, Senin, 13 Januari 2025.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh mendukung wacana ini. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk mengurangi dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur.
“Kami berharap aturan ini memberikan batasan jelas tentang penggunaan medsos bagi anak sekaligus kejelasan sanksi,” kata Oleh Soleh, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Oleh, dampak negatif internet bagi anak sangat luas. Misalnya, anak kecanduan gawai, sementara orang tua abai terhadap bahaya internet bagi anak.
Oleh juga mengingakan jika aturan ini perlu diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten eksplisit, agar penyedia platform benar-benar patuh.
“Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur,” katanya.***





