Rektor IPB Prediksi PPN 12 Persen Berdampak pada Penurunan Produksi dan Tenaga Kerja Sektor Pertanian

Sektor pertanian diprediksi bakal mengalami pukulan telak imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen. (Ilustrasi/SF)
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengingatkan jika kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa berdampak signifikan pada sektor pertanian.

Kesimpulan tersebut muncul setelah tim IPB melakukan analisis dampak ekonomi dari kebijakan PPN 12 persen. Arif menyampaikannya dalam CNN Indonesia Business Summit yang digelar di Jakarta, pada Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut Arif, PPN 12 membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor menurun 0,5 persen, dan inflasi akan naik 1,3 persen.

Kenaikan PPN ini terjadi setelah tidak ada kenaikan sejak tahun 2000 hingga 2022. Sebagai informasi, mulanya PPN yang dikenakan di Indonesia sejak tahun 1954 besarnya 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12. Kenaikan inilah, kata Arif, menimbulkan dampak signifikan pada sektor pertanian.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan 1 persen PPN ternyata dampaknya memang bisa pada penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, itu salah satu 10 besar. Kemudian kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya,” katanya.

Kenaikan PPN juga disebut Arif bakal menyebabkan harga beberapa komoditas mengalami lonjakan.

“PPN yang naik ini juga akan meningkatkan harga. Harga unggas akan naik 0,3 persen. Kemudian harga susu segar, yang akan menjadi komponen dalam makanan bergizi gratis, juga akan naik. Padi juga akan naik harganya, meskipun tidak besar, 0,08 persen,” jelasnya.

Arif juga mengingatkan jika kenaikan PPN ini tidak hanya berpengaruh pada harga, tetapi juga terhadap tenaga kerja di sektor pertanian.

“Juga berdampak pada penurunan tenaga kerja, tenaga kerja rumput laut, karet, tebu, kelapa sawit, jambu, dan lain sebagainya,” kata dia.

Untuk itu, dia berharap pemerintah benar-benar menghitung dampak kenaikan PPN ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga komoditas.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Alasan kenaikan ini adalah UU 7/2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN ini sendiri mendapat protes dari berbagai kalangan, mulai dari politisi, ekonom, dan terutama masyarakat umum.***

Pos terkait