PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025, Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Pemerintah memastikan PPN 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025, tetapi hanya untuk barang mewah. (Ilustrasi/Samudra Fakta)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah Komisi XI DPR RI berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 5 Desember 2024

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, PPN 12 persen diterapkan selektif. Artinya, kebijakan ini akan menyasar komoditas barang-barang mewah. ⁣

⁣Sedangkan untuk masyarakat kecil, lanjut Misbakhun, hanya dibebankan PPN sebesar 11 persen.⁣

Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk menurunkan sejumlah pajak. ⁣ Penurunan ini menyasar pungutan yang selama ini langsung dikenakan kepada masyarakat.⁣

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap berlaku mulai Januari 2025—seperti yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani pada 15 November 2024 lalu. 

Padahal, sebelumnya, pada 27 November 2024, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyampaikan jika kemungkinan besar kenaikan PPN ditunda.

Soal penerapan kenaikan PPN per Januari, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menjelaskan, kebijakan ini bakal mengecualikan beberapa kelompok. Tujuannya untuk menjaga daya beli. 

Beberapa kelompok yang masuk pengecualian, antara lain, kelompok masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.

Parjiono memastikan jika subsidi dari pemerintah bakal menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, kata dia, justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.

“Kan, daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan, yang lebih banyak menikmati kelas menengah atas,” tambah dia.***

Pos terkait