Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar Senin ini (18/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya menjadi korban abuse of power atau kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power, dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong,” kata Ari Yusuf Amir dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, setidaknya ada lima kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung dalam proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Pertama, kata Ari Yusuf, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum sendiri ketika diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu pun dinilai Ari tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur KUHAP.
“Kemudian, alasan yuridis. Penetapan tersangka pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Poin berikutnya adalah, ketika ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016 lalu.
“Sesuai dengan penetapan tersangka (oleh) direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dinyatakan di situ penyidikan importasi gula kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023, sehingga sudah selayaknya menteri-menteri perdagangan lain harus diperiksa dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus importir gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka ini menjadi polemik karena Kejagung belum mendapatkan bukti adanya aliran dana hasil korupsi impor gula itu kepada Tom Lembong.




