Tidak Hanya Kena PAW, Irsyad Yusuf Ternyata Tidak Diberi Ruangan di Senayan

Annggota DPR RI Irsyad Yusuf ternyata tidak diberi ruangan di DPR. Dia bahkan tidak ditugaskan masuk ke dalam salah satu dari 13 komisi yang ada di DPR RI. Foto:IST
Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga mantan Bupati Pasuruan, Mohammad Irsyad Yusuf, yang akrab disapa Gus Irsyad, dilaporkan akan diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tak hanya itu, Gus Irsyad mengaku tidak ditugaskan masuk ke dalam satu dari 13  komisi DPR RI, dan tidak diberikan fasilitas ruang kerja di Gedung DPR RI meskipun sudah dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu.

Surat PAW dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang ditujukan untuk mengganti Irsyad telah dilayangkan, dengan Muhammad Hilman Mufidi – putra Ketua Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid – sebagai calon penggantinya. Hilman sendiri diketahui memperoleh suara keempat terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Pasuruan-Probolinggo pada Pemilu yang lalu.

“Bahkan, saya sudah melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak diberi ruang kerja dan diusir, meskipun pihak sekretariat sudah menyediakan ruang tersebut,” ungkap Gus Irsyad kepada Samudra Fakta, Kamis (14/11).

Bacaan Lainnya

Perseteruan ini tidak lepas dari hubungan yang memburuk antara Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, dengan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), kakak kandung Irsyad  yang menjabat Menteri Sosial sekaligus Sekjen PB Nahdlatul Ulama. Ketegangan ini semakin memuncak saat PKB menerbitkan surat PAW terhadap Irsyad dan Achmad Ghufron Sirodj, yang juga anggota DPR RI terpilih dari PKB.

Kedua tokoh ini, yang masing-masing mewakili Dapil II dan IV Jawa Timur, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/11/2024) untuk menolak keputusan PAW tersebut. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst untuk Ghufron dan 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst untuk Irsyad, mereka meminta majelis hakim menyatakan bahwa keputusan DPP PKB tidak sah dan melanggar hukum.

Kuasa hukum Irsyad dan Ghufron, Taufik Hidayat kepada wartawan, menjelaskan bahwa DPP PKB tiba-tiba melakukan proses PAW segera setelah pelantikan kliennya sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, Irsyad dan Ghufron menunjuk Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Tergugat I, Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid sebagai Tergugat II, dan empat Wakil Ketua Umum PKB sebagai Tergugat III.

Pos terkait