Di dalam petitumnya, Irsyad dan Ghufron meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tindakan para tergugat melanggar hukum (onrechtmatige daad). Mereka juga meminta agar keputusan yang berkaitan dengan proses di Mahkamah Partai PKB dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya,keputusan PAW ini sempat dibatalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melantik Ghufron dan Irsyad sebagai anggota DPR RI.
Namun, surat PAW terbaru yang diterbitkan PKB justru menandai ketegangan internal yang kian menguat di antara pimpinan partai. Sejauh ini, tim redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PKB terkait gugatan ini.***





