Rencana Kenaikan Harga Rokok Eceran Dikhawatirkan Picu PHK di Industri Tembakau

Ilustrasi pekerja industri tembakau yang terancam PHK menyusul rencana kenaikan harga rokok eceran. (Humas PTPN I Regional 4)
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengaku khawatir rencana pemerintah menyesuaikan Harga Jual Eceran rokok (HJE) akan berdampak bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT) nasional.

GAPPRI juga mendukung keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan HJE, khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama bagi pekerja perempuan yang mendominasi industri kretek nasional,” kata Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, dalam pernyataan resminya, Rabu, 13 November 2024.

Menurut Henry, banyak perempuan yang berlatar pendidikan rendah menggantungkan hidupnya pada industri kretek.

Bacaan Lainnya

“Tentu akan mengancam mata pencaharian mereka, sehingga berdampak pada perekonomian negara. Hal ini justru bertolak belakang dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini harga SKT berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp14.000 per bungkus isi 12 batang.

“Jika ada kenaikan harga SKT, bisa melonjak ke Rp15.000 hingga Rp17.000 per bungkus. Sementara rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang hanya dijual seharga Rp10.000 hingga Rp12.000,” katanya.

Henry juga menyoroti rencana pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tarif HJE, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

“Jika ketiga komponen itu digabung, maka harga rokok SKT dipastikan lebih tinggi dibanding rokok ilegal,” ujarnya.

Henry menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan pengangguran baru sekaligus mengurangi penerimaan negara dari cukai—terutama karena rokok ilegal semakin sulit diberantas.

“GAPPRI khawatir jika kenaikan HJE akan menyebabkan kontraksi industri yang signifikan. Hal ini akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebagai langkah mitigasi, GAPPRI mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan insentif bagi industri SKT yang berupaya meningkatkan kualitas produk dan efisiensi produksi, serta memperketat penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

“Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum secara ekstra terhadap peredaran rokok ilegal yang kian massif,” ujarnya.***

Pos terkait