Alumni UI Buat Petisi, Mendesak agar Gelar Doktor Bahlil Dicabut

Bahlil Lahadalia menjalani ujian terbuka doktor pascasarjana Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (16/10/2024). (Foto: Tribunnews).
Alumni Universitas Indonesia (UI) membuat petisi kepada Rektor UI untuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada ketua umum Golkar dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Petisi ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya UI.

Petisi yang dibuat pada 17 Oktober 2024 tersebut telah mendapatkan 1.241 tanda tangan hingga Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 6.00 WIB. Diketahui bahwa petisi ini dimulai oleh akun yang bernama Akin Skip.

Petisi yang mengatasnamakan Alumni UI itu menyebut merasa prihatin dengan dugaan praktik komersialisasi dalam studi doktoral Bahlil Lahadalia. Salah indikasinya, menurut para alumni, adalah adanya kemudahan dan kecepatan dalam proses penyelesaikan S3 tersebut.

“Kami para alumni Universitas Indonesia merasa prihatin dan keberatan atas dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral di perguruan tinggi, dalam hal ini studi doktoral yang diberikan kepada saudara Bahlil Lahadalia. Kemudahan dan kecepatan yang berlebihan dalam meraih gelar doktor tanpa melalui proses penelitian yang mendalam dan memenuhi standar akademik yang ketat, telah mengikis nilai prestise dan kredibilitas gelar Doktor itu sendiri,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Menurut kami, komersialisasi gelar doktor, seperti penurunan kualitas penelitian, devaluasi gelar doktor di mata masyarakat internasional, dan ketidakadilan bagi mahasiswa yang menjalani proses yang sama,” lanjutnya.

Adapun tuntutannya adalah sebagai berikut:

  1. Mendesak dibentuknya tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil Lahadalia.
  2. Mencabut gelar doktor bilamana proses pemberian gelar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait lainnya.
  4. Meminta Rektorat Universitas Indonesia untuk mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil Lahadalia.

Salah satu alumni UI, Harris Muttaqin, menyatakan, kejanggalan dalam proses pemberian gelar doktor tersebut adalah pada masa studi yang dijalani Bahlil. Ia menilai, Bahlil yang mampu menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.

Sebagai informasi, Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, mengatakan, Bahlil tercatat sebagai mahasiswa SKSG UI tahun 2022. Ia mendaftar melalui jalur riset dalam program doktor UI.

“Jadi, program doktor di SKSG ada yang by research, sama seperti di beberapa perguruan tinggi lain,” kata Amelita, Rabu, 16 Oktober 2024.

Menanggapi pernyataan Amelita, Harris mengatakan, dalam Pasal 29 ayat 1 Peraturan Rektor UI Nomor 3/2024 tertulis bahwa masa tempuh kurikulum program doktor dirancang sepanjang 6 semester yang terdiri dari 2 semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan 4 semester penelitian. Pada ayat 4 di pasal yang sama mengatakan bahwa masa tempuh kurikulum dapat berbeda dengan ketentuan khusus untuk program studi yang diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri.

Sementara itu, untuk program doktor jalur riset, Pasal 29 menyatakan bahwa mahasiswa wajib melaksanakan kajian literatur, khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi yang berkaitan dengan riset utama mereka, dengan bobot 10 (sepuluh) SKS. Selain itu, mahasiswa juga harus mengikuti perkuliahan Program Doktor Jalur Riset yang dilaksanakan sepenuhnya di UI atau sebagian di mitra universitas luar negeri melalui Program Double Degree, Dual Degree, Program Joint Degree, atau program mobilitas internasional.

“Masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi,” ujar Harris, dikutip dari Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024.

Selain itu, ada dugaan bahwa karya tulis Bahlil Lahadalia diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Menurut Harris, hal tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukannya.

“Publikasi di jurnal predator menunjukkan potensi pelanggaran etika akademik dan merugikan reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka,” ujarnya.

Haris mendesak pihak rektorat untuk segera membentuk tim independen guna menginvestigasi dugaan komersialisasi dalam penyelesaian studi doktoral Bahlil. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan, ia meminta gelar doktornya dicabut.

Alasan Bahlil

Sementara itu, sebelumnya Bahlil mengatakan bahwa ia mampu menyelesaikan program doktoralnya kurang dari dua tahun. Ia mengaku prosesnya mendapatkan gelar doktor dalam waktu singkat itu cukup sulit. Namun, ia memaksimalkan waktu semenjak kuliah di S1.

Alasan Bahlil bisa mendapat gelar doktor di waktu yang cepat adalah karena fokus dan rela mengalokasikan waktu di antara banyak kesibukan.

“Saya dalam proses tidak pernah ada pemberian atau cuma-cuma. Semuanya perjuangan,” ucapnya saat ditemui usai melakukan Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI.*

 

Pos terkait