Manfaatkan Kesempatan Terakhir: Pemprov Jatim Gulirkan Pemutihan Pajak hingga November 2024

Surabaya  — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program pembebasan denda pajak daerah yang berlaku hingga 30 November 2024. Program yang dikenal dengan sebutan pemutihan pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat Jawa Timur.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah Jatim, Kresna Bimasakti, dalam keterangannya pada Senin (7/10), menyampaikan bahwa program ini berlangsung mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 November 2024. Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini mengingat ketidakpastian terkait kebijakan serupa di masa mendatang.

“Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik, karena kita tidak tahu apakah program serupa akan ada tahun depan,” ujar Kresna.

Kresna juga menjelaskan bahwa mulai 2025, penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diberlakukan. Hal ini membuat tahun 2024 menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda pajak dengan kondisi seperti saat ini.

Bacaan Lainnya

“Jadi, tahun ini mungkin menjadi yang terakhir, meskipun kita berharap ada lagi, namun hal ini sangat bergantung pada kebijakan di masing-masing kabupaten atau kota,” tambahnya.

Program pembebasan denda pajak daerah ini juga diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur, sekaligus sebagai langkah meringankan beban masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga melaksanakan program serupa pada peringatan HUT RI ke-79 pada tahun 2024. Saat itu, program pemutihan pajak berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, dengan durasi pelaksanaan selama satu bulan setengah.

Pos terkait