Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat. Foto:Kemenkumham
ENTIKONG —  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil mencekal keberangkatan seorang Warga Negara Indonesia bernama Marimutu Sinivasan (MS), yang masuk dalam daftar pencegahan.

MS diketahui terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan berusaha melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Ia memuji kesigapan petugas Ditjen Imigrasi, khususnya kepada Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dan petugas imigrasi di Pos PLBN Entikong.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa petugas imigrasi di Pos PLBN memiliki integritas yang luar biasa dan dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran Kemenkumham di Indonesia,” ujar Menkumham dikutip dari keterangan resmi, Senin (9/9/2024).

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menjelaskan bahwa MS masuk dalam daftar pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi kewajiban terhadap piutang negara. Petugas imigrasi berhasil mencegah keberangkatan MS saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.

“Pada 8 September 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menolak keberangkatan satu WNI yang terdaftar dalam daftar pencegahan. MS mengaku sakit dan tidak bisa turun dari mobil yang mengantarkannya ke PLBN Entikong,” jelas Tito.

Petugas imigrasi kemudian melakukan pemindaian paspor MS dan menemukan bahwa identitasnya 100% sesuai dengan daftar pencegahan. Setelah itu, MS menjalani pemeriksaan lanjutan melalui wawancara singkat, yang mengkonfirmasi bahwa ia memang merupakan subjek dalam daftar pencegahan dan pemegang paspor Republik Indonesia.

Selanjutnya, Tito berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, untuk memproses kasus ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, memerintahkan penahanan sementara paspor MS dan memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait