JAKARTA — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya mengungkap bahwa mulai ada tekanan-tekanan dan ancaman kepada para saksi 2024 setelah memberikan keterangan kepada Pansus. Oleh karena itu, agenda untuk meminta keterangan dari 12 travel penyelenggara haji Senin (2/9/2024) ini diadakan secara tertutup.
Wisnu menyebut jika pansus mulai menemukan titik terang terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
“Dari hasil penggalian keterangan terhadap sejumlah saksi yang telah dipanggil selama kurang lebih dua pekan berjalan, kinerja pansus mulai memberikan hasil yang positif dari investigasi yang dilakukan,” kata Wisnu, Senin (2/9/2024).
Namun demikian, lanjut dia, investigasi yang dilakukan oleh Pansus Haji mendatangkan konsekuensi serius. Sejumlah bentuk tekanan yang menjurus pada dugaan intimidasi, kata Wisnu, mulai dialami oleh sejumlah saksi dan anggota Pansus.
“Seiring dengan hal itu, sejumlah saksi yang telah didatangkan oleh Pansus, mulai dari unsur pemerintah maupun saksi dari unsur nonpemerintah, semisal jemaah, mulai menerima sejumlah bentuk tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus,” ungkap dia.

Menyikapi hal tersebut, Pansus Angket Haji DPR menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.
“Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang secara berani telah bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka karena dorongan nurani untuk menyampaikan kebenaran,” tuturnya.
Wisnu menjelaskan jika LPSK akan memberikan sejumlah bentuk perlindungan. Misalnya, untuk perlindungan bentuk fisik, LPSK menyediakan safe house atau rumah aman.
Selain itu, kata Wisnu, LPSK juga menyediakan pengawalan melekat, hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mengalami ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada pansus angket haji DPR.
LPSK, Wisnu menambahkan, akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas.
“Salah satu bentuk dukungan LPSK terhadap para saksi adalah kehadiran mereka secara fisik guna memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh Pansus Angket Haji DPR,” tutup Wisnu.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket Haji DPR lainnya, Selly Andriany Gantina, mengaku bahwa selama rapat Pansus Haji berlangsung, sejumlah anggota DPR turut mendapat intimidasi.
“Saya selaku anggota Pansus Haji mengucapkan terima kasih kepada LPSK sudah hadir dan berkenan hadir selama kita melakukan persidangan,” kata dia.

“Saya sudah mengalami beberapa hal yang tidak mengenakan terkait masa proses pembahasan kita hari ini karena ada beberapa data yang kita bahas, ternyata dari data yang disebutkan hari ini sudah mulai ada penekanan kepada orang yang kita sebutkan,” sambung Selly.
Ia pun mengakui bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan selama rapat berlangsung merasa tertekan dan ketakutan. Sehingga, dengan kondisi tersebut, ia berharap LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi dan anggota DPR yang tergabung menjadi panitia pansus haji.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, mengungkapkan jika sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan sehingga membuat mereka ketakutan saat memberikan keterangan.
“Ada saksi-saksi yang sampai menangis dan takut saat memberikan keterangan,” ujar Sri , sebagaimana dilansirTempo pada Jumat, (30/8/2024) pekan lalu.

Namun, Sri menjelaskan hingga saat ini belum ada saksi-saksi Pansus Hak Angket Haji DPR yang mengajukan perlindungan ke LPSK. “Kalau permohonan perlindungan belum ada. Saksi tersebut harus sukarela datang kepada kami,” katanya.
Meski belum ada yang melapor, Sri mengungkapkan berdasarkan informasi yang ia dapat dari anggota dewan, ada saksi yang khawatir saat dipanggil oleh Pansus Haji. “Hingga akhirnya tidak memberikan jawaban yang pasti saat memberikan keterangan,” ucap dia.
Sri menyampaikan pula bahwa ke depannya jika ada intimidasi ataupun ancaman yang dialami saksi di Pansus Angket Haji itu, mereka dapat menyampaikan hal itu kepada LPSK.
“Jadi, sampaikan kepada LPSK, apa yang benar, yang sesuai fakta dan kebenaran. Kami tetap akan merahasiakan. Informasi hanya untuk internal. Kalau keperluan penyelidikan, kami akan melihat itu lebih lanjut,” ujar dia.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan LPSK memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Di antaranya adalah LPSK berwenang melindungi saksi dan korban. Dia lalu memastikan perlindungan yang diberikan itu bersifat melekat.
“Selain itu, kami juga memberikan bantuan lain, seperti medis, psikologis, dan psikososial,” tegas dia.
Pansus Gelar Pemeriksaan Tertutup
Menyikapi perkembangan situasi tersebut,Pansus Haji DPR RI pun memeriksa 12 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)—atau jasa travel—secara dalam pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Jadwal rapat Pansus hari ini, pemanggilan beberapa PIHK,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya di Jakarta.
Anggota Pansus Haji Marwan Dasopang menyampaikan jika rapat digelar secara tertutup agar para saksi lebih leluasa dalam memberikan keterangan.
“Itu agar mereka bisa terbuka dengan terang benderang, besok kembali pejabat pemerintah kita live lagi agar bisa kita konfirmasi keterangan para travel,” ujar dia.*





