Salah satu terobosan pelayanan haji 2024 yang luar biasa adalah meluncurkan tagline yang telah disosialisasikan secara masif “Haji Ramah Lansia”. Namun, dalam pandangan penulis, kenyataan di lapangan sepertinya tak semuanya sesuai dengan apa yang telah dikampanyekan dengan baik selama ini.
Menurut catatan Kementerian Agama (Kemenag) RI, jemaah lansia Indonesia sekitar 21,41 persen atau 45.678 orang. Mereka berusia di atas 65 tahun. Jubir Kemenag Anna Hasbie pernah menjelaskan, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas menjadi prioritas Kemenag.
Sejumlah ikhtiar telah dilakukan, seperti menempatkan jemaah lansia pada kursi prioritas (bisnis) selama penerbangan, membuka kuota pendamping jemaah lansia, merilis senam haji dengan gerakan ramah lansia, bimbingan manasik yang mengedepankan rukhshah, menu makanan khusus, dan penempatan di kamar hotel lantai bawah.
Dari segi visi, misi dan ikhtiar, Kemenag sangat ideal. Di lapangan, tentu sudah banyak berjalan, tetapi sebagian lagi patut dipertanyakan dan bisa dievaluasi. Sebab, ada kenyataan di lapangan tidak seideal yang dibayangkan. Salah satunya, yang membuat penulis kaget, adalah ketika menyaksikan sendiri layanan “komersial” untuk jemaah lansia dan disabilitas
Penulis, di siang yang terik ekstrim itu, 11 Juni 2024, bersama dengan timwas lainnya mendatangi terminal Syib Amir, yang berlokasi di wilayah Al-Hijrah, Makkah 24241. Jujur, hati serasa teriris ketika mengingat tagline Kemenag “Haji Ramah Lansia.”
Pasalnya, setelah dicek, dari sekitar 500-an bus yang disewa oleh pemerintah Indonesia, tercatat hanya ada 20 armada yang mempunyai kursi duduk khusus untuk lansia. Bahkan, pengecekan di lapangan ternyata hanya ada 8. Sisanya sama seperti kursi orang normal.
Tidak cukup dengan itu, yang lebih menusuk jantung penulis, semula mengira bahwa setelah jemaah lansia dan disabilitas turun dari bus, mereka akan mendapatkan fasilitas layanan secara gratis untuk diantar ke Masjidil haram (thawaf dan sai).
Sebab di sana, memang sudah banyak para petugas berseragam haji berwarna hitam-putih, khas petugas kita, dengan logo “Haji Ramah Lansia”. Mereka berkumpul dan bersiap-siap mendorong jemaah. Namun, ternyata mereka memungut bayaran sebesar 300 – 500 Riyal Arab Saudi (SAR)–di mana 1 SAR senilai Rp4.200–tergantung kesepakatan.
Tentu saja ini menimbulkan pertanyaan lain: bukankah petugas itu sudah digaji oleh negara? Kenapa masih ada tarif seperti juga jasa dorong lainnya, di luar petugas? Lalu, apa kaitannya dengan tagline “Haji Ramah Lansia”? Bukankah ini bagian dari usaha dan bisnis dari orang yang berkebutuhan khusus?
Sulit dikatakan jika ini merupakan pelayanan tulus dan pengabdian merah putih. Karena, jika pun ada layanan, jemaah diperlakukan sebagai konsumen yang harus membayar atas setiap jenis layanan yang didapatkan. Jika memang harus begini, kenapa tega memasang tagline “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas”?
Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah Khalilurrahman menyampaikan tarif jasa pendorong kursi roda yang membantu jemaah haji lansia untuk melakukan tawaf dan sai tidak jauh beda antara harga pada musim haji 2023 dan musim haji 2024. Jika pun ada selisih lebih mahal, itu hanya sedikit.





