Pada tahun 2023, jemaah lansia cukup membayar jasa dorong kepada petugas resmi pada kisaran 300 – 500 SAR. Sedangkan tarif untuk tawaf sekaligus sai di luar puncak haji bisa 250 SAR.
Sementara informasi dari jemaah, tarif dorong kursi bagi jemaah lansia maupun penyandang disabilitas berkisar antara 300 – 600 SAR, tergantung dari situasi dan kesepakatan antara petugas resmi dari pemerintah dengan jemaah.
Berdasarkan kurs Rupiah ke Riyal Saudi per hari ini, 12 Juni 2024, 1 Riyal sama dengan Rp 4.345, maka biaya dorong sekitar Rp1,3 juta – Rp2,6 juta. Sebenarnya, uang Rp2,6 juta bagi rata-rata lansia lumayan besar, karena mengurangi sepertiga lebih uang saku jemaah.
Di luar itu, masalah tarif kursi roda ini sebenarnya bisa merambah ke persoalan psikologis. Jemaah akan merasa mahal. Bukan hanya karena nominal biaya yang harus dikeluarkan, namun lebih karena momen pemungutan tarif bersamaan dengan kampanye tagline masif “Haji Ramah Lansia.”
Masalah keluhan jemaah akan mahalnya tarif dorong kursi sudah berkali-kali terjadi, termasuk pada musim haji 2023. Seorang wartawan Kompas, Adi Prinantyo, menulis artikel “Jerat Jasa Kursi Roda Rugikan Jemaah Haji hingga Jutaan” (Kompas, 11 Juni 2023).
Menurut Adi Prinantyo, berbagai masalah muncul terkait jasa dorong kursi roda bagi jemaah lansia di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Salah satunya tarif yang dinilai mahal. Sekali dorong, di luar puncak haji, biasa dilakukan dari dalam masjid hingga Terminal Syib Amir di kawasan Masjidil Haram, dipatok harga 250-50 RSA, atau sekitar Rp990.000 hingga Rp1,2 juta.
Masukan-masukan yang datang dari masyarakat seakan tidak pernah didengar oleh pemerintah, khususnya Kemenag. Sehingga Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman seperti tak pernah mendengar keluhan masyarakat, ketika mengatakan tarif jasa dorong kursi lansia dan disabilitas tahun 2024 selisih sedikit dibandingkan tahun 2023. Di sinilah penyelenggara haji seakan-akan memang “komersil” dan mengambil tarif dan keuntungan dari jemaah, bukan memberikan layanan.
Padahal Imam at-Thurthusyi dalam Sirajul Muluk mengingatkan, jika pemimpin mau berbisnis dengan rakyat maka pemimpin harus merugi (khasir). Di dalam berbisnis dengan rakyat, pemerintah tidak boleh mengeruk keuntungan (rabih).
Namun, Kementerian Agama yang sejatinya harus menjadi teladan dari praktik sosial, tampak kurang sensitif. Bagaimana mungkin, jemaah lansia dan disabilitas harus ditarik tarif yang begitu memberatkan, padahal petugasnya sudah dibayar negara dan konsumennya adalah orang-orang yang paling butuh dibandingkan orang normal.
Dengan kata lain, tagline “Haji Ramah Lansia” dalam hal kursi roda ini perlu dipertanyakan. Sebab, jemaah lansia dan disabilitas diperlakukan sebagai konsumen yang harus menggunakan produk dan jasa layanan resmi dari pemerintah Indonesia.





