Sementara disabilitas dan usia lanjut yang melekat secara inheren pada jemaah dipandang sebagai komoditas, yang bisa dieksploitasi untuk kepentingan akumulasi kapital. Seakan-akan, dengan banyaknya jemaah lansia dan disabilitas, kuantitatif komoditas semakin berlimpah dan pemerintah bisa mengeruk keuntungan darinya.
Perilaku layanan jemaah lansia dan disabilitas yang dipertontonkan oleh petugas merah putih bisa bertolak belakang dengan Maqashid Syariah, terlebih menyangkut Hifzul Mal. Dr. Al Badri Sayyid Musthofa Ahmad (2020) dalam Al Qawa’id Al Fiqhiyyaj wa Dawruha fi Iqomati Maqashid Al Syariah, mengatakan bahwa salah satu cara menerapkan Maqashid Syariah adalah menjaga harta umat yang lemah jangan sampai tergerus praktik layanan kapitalis.
Dalam konteks ini, menarik tarif untuk jasa layanan dorong kursi jemaah lansia dan disabilitas bisa saja masuk katagori melemahkan harta, bertentangan dengan spirit Hifzul Mal. Apalagi jemaah haji lansia dan disabilitas harus mengeluh dari tahun ke tahun, tanpa ada solusi yang berpihak kepadanya dan konkret.
Alhasil, pemerintah harus memecahkan problematika kursi dorong. Sebisa mungkin tarif dorong kursi dihapuskan, dan semua jemaah lansia dengan usia di atas 65 tahun maupun penyandang disabilitas dibebaskan dari tarif
Para petugas yang ditunjuk pemerintah cukup mendapat gaji dari pemerintah, tanpa perlu mencari uang ceperan dengan memungutnya dari jemaah. Sekali lagi, menjadi berusia lanjut dan menyandang disabilitas adalah takdir Tuhan yang tidak terelakkan.
Dalam rangka memenuhi tanggung jawab kemanusiaan, sudah semestinya pihak yang kuat (pemerintah) melayani pihak yang lemah (jemaah lansia dan disabilitas). Ini wujud humanisme Islam, yang sejalan dengan Maqashid Syariah.♦
AGUK IRAWAN M.N. | Pengasuh Ponpes Baitul Khilmah, Bantul, DIY; warga NU biasa, pegiat literasi, dan Stafsus Kokesra DPR (Tim Pengawas Haji 2024)





