SURABAYA—Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya memberikan kemudahan transaksi pembayaran parkir untuk masyarakat Kota Pahlawan. Yang terbaru, Dishub menyediakan transaksi pembayaran cashless atau non-tunai dengan EDC dan Handheld di tujuh lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK) Kota Pahlawan.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan, sistem pembayaran parkir menggunakan EDC dan Handheld ini bekerja sama dengan sejumlah perbankan dan pihak swasta.
“Pembayaran bisa menggunakan e-money, flazz, kartu debit, dan QRIS. Ini untuk mempermudah pengguna jasa parkir melakukan transaksi pembayaran di Tempat Khusus Parkir yang kita sediakan,” kata Jeane, dikutip Sabtu (25/5).
Saat ini Dishub telah menerapkan transaksi pembayaran cashless di 7 lokasi parkir tempat khusus, dari total 20 PTK milik Pemkot Surabaya. Ketujuh PTK tersebut adalah Park and Ride Mayjend Sungkono; Parkir Aditywarman; Balai Pemuda; Park and Ride Genteng Kali; Parkir Gedung Siola; Parkir Hockey; dan Parkir Wisata Tugu Pahlawan.
Pengguna jasa parkir pun dapat memilih beberapa opsi transaksi pembayaran. Untuk EDC BCA, bisa melalui Debit BCA, Debit BNI, Debit BRI, Debit Mandiri, Kartu Kredit BCA, e-Money Mandiri, Flazz BCA, Flazz Bank Jatim dan QRIS. Sedangkan Handheld, transaksi pembayaran bisa dilakukan melalui e-Money Mandiri dan QRIS.
Meski demikian, Dishub juga tetap menyediakan opsi pembayaran tunai bagi pengguna jasa parkir yang masih membutuhkan. Hal ini untuk memberikan kemudahan PJP melakukan transaksi pembayaran parkir.
“Kami juga tetap melayani pembayaran tunai, apabila pengguna jasa parkir tersebut seperti yang tidak memiliki e-money atau tidak memiliki handphone. Jadi, kita tetap masih melayani untuk tunai,” ujarnya.
Menurut Jeane, transaksi pembayaran parkir melalui cashless ini memiliki banyak kelebihan dan manfaat. Selain lebih mudah dan praktis, pembayaran melalui cashless juga dapat mempersingkat waktu pengguna jasa parkir.





