KARAWANG – Sebanyak 16 anak di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang diduga menjadi korban sodomi. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua anak berinisial YA dan YI.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi dikutip dari KarawangPost, Senin (13/5/2024).
Penangkapan YA dan YI berawal dari laporan keluarga korban. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan. Ada dugaan korban sodomi sebanyak 16 orang anak di Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang. Modus pada pelaku, mereka mengajak calon korbannya untuk bermain ke rumahnya. Di sana pelaku mengajak bermain game dan diberikan sejumlah uang agar mau melakukan perbuatan sodomi.
Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Iis Puspita mengatakan telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan mengamankan pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024. “Laporan baru saja diterima dan kami belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka,” ujarnya.
Sodomi tidak pernah diatur dalam hukum di Indonesia tapi perbuatan sodomi bisa dijerat dengan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dilansir laman hukum online, Pasal 76E UU 35/2014, ”Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.





