Tenaga Penunjang Non-ASN Pemkot Surabaya Terima Gaji ke-13, Dipastikan Tidak Ada PHK

Ilustrasi gajian | Canva
SURABAYA–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan untuk memberi gaji ke-13 untuk tenaga penunjang non-aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, Pemkot Surabaya juga berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap tenaga non-ASN ini.

Perihal gaji ke-13 untuk tenaga penunjang non-ASN tersebut disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya, Senin (25/3/2024). Pengarahan diikuti seluruh ASN maupun tenaga non-ASN atau outsourching melalui virtual zoom.

Dalam pengarahannya, Eri Cahyadi menekankan sejumlah poin penting kepada ASN dan non-ASN. Yang pertama, untuk non-ASN tenaga penunjang, yang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), dipastikan menerima gaji ke-13.

“Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp3,7 juta. Tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp3,7 juta per bulan ditambah gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga,” kata Wali Kota Eri.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Eri mengaku telah berusaha maksimal untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar tidak diputus kontraknya. Bahkan, Eri juga mengaku harus menghadap ke pemerintah pusat supaya tenaga non-ASN tetap bisa di bawah naungan Pemkot Surabaya.

“Kalau tidak saya lakukan maksimal, njenengan (Anda) sudah ikut pihak ketiga (swasta). Saya tidak lila (rela) jika tenaga non-ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau njenengan kontrak dengan pihak ketiga, tentu tidak mungkin dapat gaji Rp3,7 juta,” ujarnya.

Perjuangan yang sama juga dilakukan Wali Kota Eri untuk seluruh pegawai outsourcihng tenaga non-penunjang di lingkup Pemkot Surabaya. Namun, bedanya, tenaga non-penunjang tidak menerima gaji ke-13, karena setiap bulannya sudah mendapat honor di atas Rp4 juta.

Aturan gaji tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16/ 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Pos terkait