Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan tanggal 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk memperingati bersatunya kembali NKRI setelah dipecah Belanda dengan Republik Indonesia Serikat (RIS).
__________
Kata Hidayat, penetapan tersebut adalah peringatan dan penghormatan terhadap hadirnya kembali NKRI melalui mosi integral, yang disampaikan oleh pejuang kemerdekaan Mohammad Natsir di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 3 April 1950.
“Selama ini sudah ada Hari Nasional, seperti Hari Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus, dan lain-lain, sebagai pilar-pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka, penting Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya bisa menetapkan hari NKRI pada 3 April,” kata HNW, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 April 2025.
Mosi integral yang digagas Natsir tersebut didukung secara aklamasi oleh partai politik saat itu. Salah satunya Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang didirikan atau dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo—ayah dari Presiden Prabowo.
Hidayat menambahkan, mosi integral yang disampaikan Natsir—sebagai Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi kala itu—merupakan tonggak bersejarah yang sangat penting.
“Sehingga ke depan tidak ada lagi upaya memecah-belah kesatuan nasional dengan adu domba kelompok Islam dengan kelompok nasionalis lainnya karena menuduh umat Islam sebagai anti terhadap NKRI, padahal justru Partai Islam Masyumi, melalui Ketuanya M. Natsir, yang selamatkan NKRI,” katanya.
Hidayat mengingatkan bahwa bersatunya kembali Indonesia setelah dipecah-belah oleh Belanda denhan RIS sesuai dengan cita-cita dan kesepakatan para pendiri NKRI pada 18 Agustus 1945.
“Sebagaimana kesepakatan yang termaktub dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia yang didirikan bukan Republik berbentuk serikat, melainkan negara kesatuan,” ucapnya.
Status itu diperkuat pada masa reformasi dan amandemen konstitusi, yang menyatakan bahwa NKRI merupakan ketentuan yang tidak bisa dilakukan perubahan (unamandable provision), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945.
Untuk itu, menurut HNW, fakta sejarah tersebut perlu dihargai, diperingati, dan tidak dilupakan, agar persatuan dan kesatuan bangsa dapat terus dijaga serta dikuatkan, guna mengatasi berbagai macam ancaman perpecahan maupun disintegrasi bangsa.





