Di Kabupaten Madiun, SPPG Mejayan juga masuk dalam daftar moratorium. Dinas Kesehatan setempat langsung melakukan inspeksi untuk memastikan perbaikan standar operasional.
SPPG Cangkriman Nganjuk Tak Bersalah
Emil Dardak mengungkapkan bahwa satu SPPG yang tercantum dalam daftar suspend, yakni SPPG Cangkriman di Kabupaten Nganjuk, sebenarnya tidak melakukan pelanggaran. Satgas BGN akan meninjau ulang status tersebut.
“Itu 17 SPPG yang sudah di-suspend BGN. Namun satu SPPG yang di Nganjuk yakni SPPG Cangkriman itu sebenarnya tidak melakukan kesalahan,” ungkap Emil.
17 SPPG Lain Masuk Pemantauan
Selain yang sudah disuspend, Emil menyebut masih ada sekitar 17 SPPG lainnya yang tengah dievaluasi dan dipantau oleh Satgas BGN . “Yang 17 itu sudah diumumkan BGN, sekarang masih ada lagi yang dievaluasi dan dipantau, totalnya juga sama sekitar 17,” imbuhnya.
Proses evaluasi ini berkaitan dengan penerapan SE Nomor 3 Tahun 2026, termasuk soal paket makanan dan rekomendasi MBG selama Ramadan.
Respons dan Apresiasi
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono mengapresiasi langkah tegas BGN. Menurutnya, tindakan tersebut perlu dilakukan karena makanan adalah faktor krusial untuk tumbuh kembang anak. “Jangan sampai menu yang dibagikan asal-asalan, bahkan sampai membuat keracunan,” ujarnya.
Deni juga mendorong adanya sanksi tegas jika terbukti pelaksanaan MBG menyalahi aturan hingga jatuh korban.
Peluang Beroperasi Kembali
Emil menegaskan bahwa status suspend bukan berarti penutupan permanen. SPPG yang dihentikan sementara masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi, asalkan pengelola melakukan pembenahan menyeluruh dan mengikuti standar kualitas yang ditetapkan BGN.
“Bisa, asal ada pembenahan menyeluruh, dan ada quality control dari BGN yang memantau,” tegasnya.
Untuk mendukung distribusi, BGN menyediakan tas khusus yang diberikan kepada siswa. Tas tersebut harus dikembalikan ke sekolah keesokan harinya untuk diisi MBG sesuai jadwal.***





