Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 pada 7 Januari 2025. SE tersebut menegaskan posisi perangkat organisasi Nahdlatul Ulama sekaligus memberikan arahan kepada internal NU mengenai kepatuhan terhadap struktur yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“PBNU menghargai hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, tidak semua orang berhak mendirikan organisasi yang mengatasnamakan, mengaku, atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” demikian isi SE tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh elemen pengurus NU di berbagai tingkatan. Hal ini bertujuan untuk mengatasi maraknya entitas yang secara sepihak mengklaim dirinya sebagai bagian dari NU.
“Belakangan, banyak yayasan atau perkumpulan yang menisbatkan diri sebagai bagian dari NU. Bahkan, beberapa di antaranya beralamat di Kramat Raya. Kondisi ini menjadi dasar diterbitkannya surat edaran tersebut,” kata Nur Hidayat seperti dilansir laman NU Online, Sabtu, 25 Januari 2025.
Surat edaran ini juga merupakan bagian dari agenda Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dalam upaya konsolidasi struktur dan tata kelola organisasi. “Ketua Umum selalu menegaskan pentingnya struktur NU yang solid dan koheren. SE ini adalah bagian dari upaya tersebut,” ujar Nur Hidayat.
Dalam surat edaran itu, PBNU juga menyebutkan sejumlah entitas yang secara tegas bukan bagian dari struktur atau perangkat resmi NU.
Nur Hidayat berharap agar seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, memahami aturan ini demi menjaga keutuhan dan kredibilitas NU sebagai organisasi. “Ada entitas yang membawa nama NU, bahkan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain. Hal ini berpotensi menciptakan persepsi keliru di masyarakat,” tegasnya.
PBNU mengimbau seluruh warga Nahdliyin untuk merujuk pada aturan dan struktur yang telah ditetapkan organisasi guna mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.





