Di hadapan Majelis Hakim PN Denpasar, yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, JPU juga mengungkap bahwa tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Sementara itu, ada hal-hal yang meringankannya, seperti Sukena menyesali perbuatannya, tidak ada niat untuk memperjual-belikan satwa-satwa tersebut, statusnya bukan residivis, dan dia tidak tahu bahwa landak Jawa merupakan spesies yang dilindungi.
Sukena juga dinyatakan bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
“Tidak terdapat sikap batin yang jahat pada diri terdakwa dalam menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan (empat landak Jawa), sehingga terdapat alasan penghapusan pertanggungjawaban atas sanksi pidana pada terdakwa,” kata Jaksa Gatot di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari tahanan, sementara barang bukti empat ekor landak Jawa dirampas oleh negara untuk diserahkan kepada BKSDA.
Penasihat hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, menyambut tuntutan JPU terhadap Sukena itu dengan syukur. Pasek, dalam pledoinya, menyebut bahwa kasus Sukena terkesan dipaksakan. Sebab, kata dia, kliennya itu memutuskan untuk memelihara landak-landak Jawa agar aman dari pembasmian oleh warga sekitar yang menganggapnya hama.
“Sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan dan jauh dari spirit untuk tujuan hukum itu sendiri, baik itu terkait dengan pemanfaatan hukum, keadilan hukum, maupun kepastian hukum, sehingga sampai kemudian disidangkan di pengadilan dengan terdakwa harus diborgol dan dihadirkan dengan rompi tahanan,” kata Pasek kepada Majelis Hakim.
Menurut Pasek, Sukena sama sekali tidak berniat jahat, apalagi berniat memusnahkan, menyalahgunakan, atau merusak landak tersebut. Ia menyatakan kasus ini lebih ke ranah administrasi mengenai izin, bukan perbuatan materiil atau tindak pidana.
Pasek juga mengaitkan kasus Sukena dengan Pasal 22 ayat 1 UU KSDA-HE yang menyatakan pengecualian dari larangan pemeliharaan satwa yang dilindungi, yakni untuk penyelamatan.
“Yang dimaksud dengan penyelamatan untuk tumbuhan dan satwa adalah suatu upaya penyelamatan yang harus dilakukan apabila dalam keadaan tertentu, tumbuhan dan satwa terancam hidupnya bila tetap berada di habitatnya dalam bentuk pengembangbiakan dan pengobatan, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam posisinya, terdakwa hadir sebagai penyelamat hewan landak tersebut,” kata dia.
Kendati dituntut bebas, Sukena tetap dinilai bersalah. Dia pun mengaku jika proses hukum yang harus ia jalani itu merupakan pelajaran hidup yang berharga. Sukena juga mengaku kapok memelihara landak, tetapi bakal terus menjadi penyayang binatang.
“Saya ikhlas. Ya, pelajarannya lebih berhati-hati lagi dalam memelihara binatang yang memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak,” kata Sukena kepada awak media, usai sidang pembacaan tuntutan.
Sidang Sukena selanjutnya bakal digelar pada Kamis (19/09/2024) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dan mengubah status Sukena dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, berlaku sejak 12 – 21 September 2024.*
