Pengamat Ingatkan Bom Waktu Dana Haji Bisa “Meledak” pada 2027

Ade menambahkan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR. Ia menilai, Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan. “Itu pelanggaran berat karena undang-undang dilanggar. DPR wajar tersinggung sebagai yang buat UU. DPR memang harus marah karena eksekutif melanggar apa yang dibuat ketentuan bersama DPR,” kata Ade.

Pansus Angket Haji DPR dibuat antara lain karena dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji. Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia.

“Harus dicari kenapa perubahan dari 8% menjadi 50%, apa alasannya? Apa pertimbangannya? Saya melihat justru seperti ada perampokan, perampokan hak haji reguler oleh haji khusus melalui kebijakan sepihak oleh Pemerintah. Ini pelanggaran berat,” tukas Ade.

Bacaan Lainnya

Ade juga mengingatkan, pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya. Pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. “Presiden juga dilanggar di situ karena tidak ada pembicaraan ulang atau perubahan Keppres untuk menampung jamaah haji yang 50 persen tadi,” katanya.

Ade mencurigai adanya indikasi korupsi atas pelanggaran pengalihan kuota haji ini. Ribuan kuota yang seharusnya diberikan untuk haji reguler malah dialihkan ke haji plus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak biro perjalanan yang telah mendapat izin menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus. “PIHK ini kan bagian dari penyelenggaraan yang berduit. Artinya orang sanggup bayar berapapun yang penting ada kuota daripada antre panjang. Sekarang kalau ada kuota nganggur seperti ini, travel otomatis akan menawarkan siapa yang punya uang,” papar Ade.

Untuk itu, Pansus Angket Haji DPR dinilai bisa membuka indikasi kecurangan yang terjadi dari pengalihan kuota jemaah. Ade mencontohkan kasus mantan Menang Suryadharma Ali yang membawa rombongan pribadi melalui kuota reguler. “Dulu kasusnya Suryadharma Ali hanya 35 orang dia membawa rombongan kuota reguler, itu diproses. Ini 8400 orang lho, bayangin kuotanya dibagi secara tidak proporsional. Orang melanggar undang-undang masa nggak diproses,” ujarnya. Ade menekankan, Pansus harus usut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi seluruh jamaah haji.

Pos terkait