Menteri LH Bolehkan Tambang Nikel Raja Ampat Beroperasi, Politisi Gerindra Curiga Ada Suap dalam Proses Perizinannya

Ilustrasi oleh Samudra Fakta

Direktur Walhi Papua dan koalisi Save Raja Ampat mengecam pemberian izin tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat karena dianggap melanggar undang-undang dan akal sehat. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menegaskan bahwa izin tambang nikel di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran bertentangan dengan UU No. 27/2007 juncto UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Regulasi yang disebut Walhi itu melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil (luas ≤ 2.000 km²) yang dapat merusak lingkungan atau merugikan masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

“Pertambangan pada pulau-pulau kecil … yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dengan jelas dilarang,” tegas Walhi Papua dalam siaran pers 4 Juni 2025.

Walhi juga mengungkap fakta di lapangan: di Pulau Gag, air laut yang dulunya bening kini keruh dan warga tak berani lagi berenang karena khawatir penyakit kulit; ikan-ikan pun hilang dari perairan sekitar tambang. Debu material nikel beterbangan ke pemukiman saat musim angin kencang, menyebabkan warga mudah terserang batuk dan gangguan pernapasan.

Kondisi ini membuat Walhi mendesak agar izin tambang dicabut dan fokus dialihkan ke perlindungan lingkungan dan sumber mata pencarian berkelanjutan seperti pariwisata.

Kekhawatiran serupa datang dari Greenpeace Indonesia. Pada konferensi Indonesia Critical Minerals 2025 di Jakarta, 3 Juni 2025, aktivis Greenpeace bersama pemuda Papua membentangkan spanduk bertuliskan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” dan “Nickel Mines Destroy Lives” sebagai bentuk protes.

“Saat pemerintah dan oligarki tambang membahas bagaimana mengembangkan industri nikel, masyarakat dan Bumi kita sudah membayar harga mahal,” kritik Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace. Dia menilai jika eksploitasi nikel mengorbankan lingkungan demi keuntungan segelintir pihak.

Greenpeace mencatat bahwa operasi tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah menggunduli lebih dari 500 hektare hutan alam Raja Ampat. Material limbah tambang yang hanyut ketika hujan menyebabkan sedimentasi di laut, merusak terumbu karang—kekayaan utama ekosistem Raja Ampat.

Tokoh masyarakat dan akademisi lokal Papua turut bersuara lantang. Torianus Kalami, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Malamoi, menyebut bahwa persoalan tambang nikel di Raja Ampat ini ibarat “fenomena gunung es”—puncak dari akumulasi investasi yang mengabaikan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

Ia menilai, pemerintah lamban merespons padahal aktivitas tambang sudah berlangsung sejak 2018. Proses Free, Prior, Informed Consent (FPIC) yang seharusnya melibatkan persetujuan masyarakat adat sejak awal pun dinilainya tidak berjalan semestinya.

“Masyarakat adat dari generasi ke generasi hidup berdampingan dengan alam. Mereka tak pernah kekurangan. Tapi, orang luar yang lapar melihat itu,” ujarnya dengan nada berang.

Dia tegas mengkritik pihak-pihak luar yang dianggap rakus mengeksploitasi kekayaan alam Raja Ampat. Kalami juga mengingatkan bahwa keuntungan ekonomi tambang jauh lebih kecil dibanding potensi hayati dan pariwisata Raja Ampat.

Data menunjukkan pendapatan daerah dari sektor nikel rata-rata hanya sekitar Rp50 miliar per tahun, kalah jauh dibanding pemasukan pariwisata yang mencapai Rp150 miliar lebih per tahun. Namun risiko jangka panjangnya, setelah 20-30 tahun saat cadangan nikel habis, yang tertinggal justru kerusakan alam yang tak akan pernah pulih sepenuhnya.

“Setelah 30 tahun, nikel di Raja Ampat akan habis. Setelah itu, hanya tersisa kerusakan yang tak pernah bisa pulih,” tandas Kalami prihatin.

__________

Polemik tambang nikel di Raja Ampat tampaknya masih bakal panjang.

Pernyataan Menteri LH yang mengizinkan tambang tetap beroperasi dengan dalih legalitas formal jelas berseberangan dengan aspirasi kelompok lingkungan dan masyarakat lokal.

Di satu sisi, pemerintah merasa terikat aturan hukum yang memberikan celah bagi investasi tambang, serta meyakini mitigasi kerusakan masih memungkinkan. Namun di sisi lain, banyak pihak khawatir Raja Ampat yang tak tergantikan akan kehilangan keelokannya. Wilayah yang dijuluki “Surga Terakhir di Bumi” ini terancam oleh aktivitas ekstraktif yang dapat meninggalkan jejak kerusakan permanen.

Ke depan, semua mata bakal tertuju pada langkah konkret pemerintah. Kementerian LHK telah berjanji akan menegakkan hukum dan memulihkan lingkungan di Raja Ampat, sembari mengevaluasi ulang izin-izin tambang warisan masa lalu. Sementara itu, desakan untuk menghentikan operasional tambang nikel di kawasan Raja Ampat terus menggema dari LSM, akademisi, hingga tokoh adat.

Masyarakat berharap pemerintah mengutamakan kelestarian alam dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang dibanding keuntungan sesaat tambang. Apakah Raja Ampat dapat diselamatkan dari gempuran industri nikel, atau justru terlanjur dikorbankan atas nama investasi? Polemik ini masih akan bergulir seiring upaya mencari solusi terbaik bagi bumi cenderawasih yang kaya raya namun rapuh tersebut.***

Pos terkait