Menteri LH Bolehkan Tambang Nikel Raja Ampat Beroperasi, Politisi Gerindra Curiga Ada Suap dalam Proses Perizinannya

Ilustrasi oleh Samudra Fakta
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan jika pertambangan nikel di Raja Ampat tetap bisa beroperasi—kendati aktivitas itu menuai protes luas dari publik. Sementara itu, legislator Senayan sekaligus politisi Partai Gerindra asal Papua menduga ada indikasi suap dalam proses penerbitan izin tambang di Raja Ampat.

__________

Dalam keterangannya pada Ahad, 8 Juni 2025, Hanif menyebut bahwa operasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, legal secara hukum karena mendapat pengecualian khusus pemerintah.

Menurut Hanif, secara aturan, pertambangan terbuka sebenarnya dilarang di kawasan hutan lindung—sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 41/1999 tentang Kehutanan. Namun, ia menggarisbawahi adanya pengecualian hukum bagi sejumlah perusahaan tambang.

Bacaan Lainnya

PT Gag Nikel (GN)—yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat —termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di hutan lindung berdasarkan UU No. 19/2004 (penetapan Perppu 1/2004).

“Kecuali 13 perusahaan, termasuk PT GN ini, diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19/2004 sehingga kegiatan penambangan [mereka] legal,” ujar Hanif saat jumpa pers di Jakarta itu.

Artinya, meski Pulau Gag masuk kawasan hutan lindung dan tergolong pulau kecil, operasi PT Gag Nikel—menurut Hanif—memiliki payung hukum khusus.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. | Instagram Hanif Faisol Nurofiq

Hanif juga mengungkapkan bahwa izin lingkungan tambang tersebut awalnya diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di masa lalu. “Persetujuan lingkungan untuk PT ASP (tambang nikel di Pulau Manuran, Raja Ampat) diterbitkan oleh Bapak Bupati Raja Ampat Nomor 75B/2006,” tuturnya. Dokumen izin lama itu, kata Hanif, sedang diminta untuk ditinjau ulang.

Ia bahkan telah meminta Bupati Raja Ampat yang menjabat saat ini meninjau kembali persetujuan lingkungan atas tambang-tambang di pulau kecil tersebut. Langkah ini diambil agar kegiatan pertambangan tetap sesuai aturan lingkungan terkini.

Sementara itu, dari ruang legislatif, Yan Mandenas, anggota DPR RI asal Papua, mengungkapkan bahwa masyarakat Raja Ampat sejak lama menolak kehadiran tambang nikel di Pulau Gag.

“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” kritik Mandenas dalam pernyataan tertulisnya kepada media, Ahad, 8 Juni 2025.

Yan Mandenas, anggota DPR RI asal Papua. | Dok. Pribadi

Politisi Gerindra ini menduga penerbitan izin tambang tersebut tidak mengikuti prosedur semestinya dan “diwarnai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)”. Ia mendorong aparat penegak hukum menyelidiki indikasi suap di balik keluarnya izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

“Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.

Dia mengingatkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mentoleransi korupsi, apalagi jika menyangkut perusakan lingkungan di tanah Papua.

Pemerintah Klaim Dampak Minimal dan Evaluasi Lanjutan

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama timnya bahkan turun langsung meninjau lokasi tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag. Dan menurut hasil pantauan sementara, tim ESDM menyimpulkan tidak ada masalah besar yang tampak.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall sebenarnya tambang ini nggak ada masalah,” ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, yang mendampingi Menteri Bahlil dalam inspeksi lapangan itu.

Meski demikian, Tri menegaskan pihaknya tetap mengirim tim Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di semua lokasi Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat.

Reklamasi lahan di Pulau Gag disebutnya cukup baik sejauh ini, namun laporan lengkap inspeksi akan menjadi dasar pemerintah mengambil keputusan selanjutnya.

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq sendiri mengaku akan segera terjun ke Raja Ampat untuk mengecek langsung kondisi lingkungan tambang setelah menyelesaikan penanganan masalah polusi udara di Jakarta.

“Kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu sangat segera,” ujarnya. Dia juga memastikan pemulihan lingkungan akan menjadi prioritas bila ditemukan kerusakan.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahkan menyegel sementara empat lokasi tambang nikel di Raja Ampat sebagai langkah pencegahan.

“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Menteri Bahlil saat itu. Langkah moratorium sementara ini diambil agar evaluasi dampak tambang bisa dilakukan secara komprehensif di lapangan.

Gelombang Protes dari LSM, Akademisi, dan Masyarakat Lokal

Kendati pemerintah berdalih telah bertindak sesuai aturan, gelombang protes masih terus datang bermunculan dari pegiat lingkungan, akademisi, hingga perwakilan masyarakat dan wakil rakyat Papua. Mereka menyatakan yakin jika tambang nikel merupakan ancaman terhadap ekosistem Raja Ampat serta potensi pelanggaran hukum dan etika.

Pos terkait