Pada 24 September 2014, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti total lebih dari Rp120 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara berkelanjutan. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa dugaan primer, yaitu menerima gratifikasi dari proyek Hambalang, tidak terbukti. Anas pun menanggapi vonis dengan melontarkan ‘tantangan’.
“Pertama-tama, sebagai terdakwa, saya menghormati keputusan majelis. Yang kedua, saya berpendapat putusan tidak adil karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Yang ketiga, ini memang tentang terdakwa, tentang Anas, tetapi tentu saya harus berbicara, berdiskusi, terutama dengan keluarga. Karena itu, mohon diizinkan untuk waktu konsultasi, untuk waktu berbicara, untuk waktu istikharah, sampai seminggu, Yang Mulia.”
“Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai terdakwa, sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan, di dalam ujung persidangan yang terhormat ini, saya sebagai terdakwa, tim jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim yang mulia melakukan mubahalah. Mubahalah itu adalah sumpah kutukan.”
“Mohon izin, saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa. Tentu penuntut umum juga punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis tentu sudah mempertimbangkan dengan selengkap mungkin, dan itu diputus berdasarkan keyakinan majelis. Karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum yakin, majelis juga yakin, mohon diizinkan di forum yang terhormat ini, majelis persidangan yang terhormat ini untuk melakukan mubahalah. Siapa yang salah, itulah yang sanggup menerima kutukan.”
Tetapi, ‘tantangan’ Anas Urbaningrum tidak mendapatkan respons dari hakim. Ketua Majelis Hakim Haswandi langsung menutup persidangan. Tantangan bermubahalah tak bersambut.
Keyakinan Anas dan para loyalisnya bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak bersalah tetap dirawat hingga menjelang kebebasan Anas pada 11 April nanti. Bahkan, untuk membuktikan bahwa vonis hakim itu keliru, Gede Pasek Suardika dalam beberapa kesempatan—salah satunya dalam acara peluncuran buku Halaman pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan/atau Proyek-Proyek Lainnya pada 5 Februari 2022—menyatakan bahwa Anas siap untuk eksaminasi terbuka setelah bebas.
“Biar jelas duduk perkaranya,” kata pria yang akrab dipanggil GPS tersebut.
(SF | Toni)





