Mengenal Tugas dan Fungi Petugas Haji Indonesia, Posisi yang Perekrutannya Jadi Polemik di Kemenag DIY

Ilustrasi Petugas Haji Indonesia. (Dok. NU Online)
Pembagian PPIH dan Tugas-Tugasnya

Menurut regulasi terbaru, yaitu Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. 377/2022 terkait Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji untuk tahun 2023, menteri membentuk PPIH yang terdiri atas:

PPIH Pusat

PPIH Pusat adalah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang beroperasi di tingkat pusat atau kantor pusat Kemenag. Tugas PPIH Pusat adalah memberikan pelayanan perhajian dan melakukan koordinasi, serta pengawasan atas penyelenggaraan ibadah haji dari tingkat pusat.

Bacaan Lainnya

Apabila dirinci berdasarkan masing-masing formasinya, maka tugas petugas haji adalah sebagai berikut:

  • PPIH Pusat bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.
  • PPIH Embarkasi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di wilayah Embarkasi.
  • PPIH Arab Saudi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di Arab Saudi.
  • PPIH Kloter melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji di Kloter, serta membantu tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.

Selain itu, petugas kloter juga merupakan petugas yang ikut berniat haji dan akan melakukan ibadah haji di Tanah Suci. Dengan demikian, petugas ini akan mendapatkan fasilitas haji gratis serta mendapatkan uang saku sebagai penghargaan atas tugas yang mereka laksanakan.

Khusus untuk petugas Kloter yang menjadi pembimbing ibadah, terdapat syarat sertifikasi PPIH yang harus mereka miliki, yaitu sertifikat pembimbing manasik. Jika belum punya, mereka wajib bersedia mengikuti sertifikasi mandiri jika dinyatakan lulus sebagai petugas.

Sementara itu, dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 78/2018 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia, formasi petugas haji sebagai unsur pelaksana adalah sebagai berikut:

  • Pelaksana layanan akomodasi;
  • Pelaksana layanan konsumsi;
  • Pelaksana layanan transportasi;
  • Pelaksana layanan bimbingan ibadah;
  • Pelaksana layanan kesehatan;
  • Pelaksana pengolah data dan SISKOHAT;
  • Pelaksana kedatangan dan keberangkatan;
  • Pelaksana pelindungan jemaah;
  • Pelaksana media center haji (MCH);
  • Pelaksana pengendalian dan pengawasan PIHK;
  • Pelaksana tata usaha dan sekretariatan;
  • Pelaksana perlengkapan;
  • Pelaksana keuangan; dan
  • Konsultan ibadah.

Terkait petugas haji yang tergabung dalam PPIH Kloter, formasinya adalah:

  • Ketua kloter;
  • Pembimbing ibadah haji; dan
  • Tenaga kesehatan haji.

Petugas Haji yang termasuk dalam PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi. Selain itu, mereka juga bertugas dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

Untuk bisa menjadi PPIH tidak mudah. Ada persyaratan ketat dan wajib, yaitu setiap calon pendaftar PPIH harus mempunyai sertifikasi PPIH. Ini penting untuk memastikan penyelenggaraan haji dilakukan secara terstruktur dan teratur, dalam rangka memastikan keselamatan, keamanan, dan kondisi spiritual jemaah.

Selain aspek teknis, ada pula PPIH yang bertugas memberikan bimbingan haji. Adanya sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa anggota PPIH telah memenuhi standar kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan profesional.

Pos terkait