Kejaksaan Setujui 35 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian HP di Bontang

34 Perkara

Selain kasus pencurian HP yang digunakan untuk biaya berobat ayah, JAM-Pidum turut menyetujui 34 perkara lain untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Perkara-perkara tersebut melibatkan berbagai pelanggaran hukum dan tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tersangka Randi Ramli Rauf di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  2. Tersangka I Alexander Nahak dan Vinsensius Fernandes Seran di Kejaksaan Negeri Belu, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Tersangka Paulus Henri Sina di Kejaksaan Negeri Sikka, diduga melanggar Pasal 311 Ayat (3) dan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Tersangka Frangky Nenobais dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  5. Tersangka Fransiskus Ciku Derosari di Kejaksaan Negeri Flores Timur, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Maksimus Taghi di Kejaksaan Negeri Ngada, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Riski Yanto Sanaja di Kejaksaan Negeri Pohuwato, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Abdul Ghofur dari Kejaksaan Negeri Samarinda, diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  9. Tersangka Salma di Kejaksaan Negeri Berau, diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  10. Tersangka Jumransyah di Kejaksaan Negeri Samarinda, diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Bahrurahim di Kejaksaan Negeri Samarinda, diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka Suryadi Muharam di Kejaksaan Negeri Kutai Barat, diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP.
  13. Tersangka Zai Cendi Faisal di Kejaksaan Negeri Kutai Barat, diduga melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP.
  14. Tersangka Rizki Romadhon di Kejaksaan Negeri Cilegon, diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  15. Tersangka Rino Nopriyandra di Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  16. Tersangka Asyadi S. Ladjim di Kejaksaan Negeri Ternate, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka Wolter Ontoge di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 362 KUHP.
  18. Tersangka Wahyu Ahmad Farhan di Kejaksaan Negeri Sekadau, diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009.
  19. Tersangka Rohana di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  20. Tersangka Imam Wahyudi di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidiar Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004.
  21. Tersangka Samsul Hayatuloh di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP.
  22. Tersangka Riyan Maryanto di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  23. Tersangka Haris Ahmad Fadilah di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
  24. Tersangka Irawan Santosa di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  25. Tersangka Moch Henky Purdayana di Kejaksaan Negeri Purwakarta, diduga melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
  26. Tersangka Abdul Zuki Zaelani di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  27. Tersangka Ramadan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009.
  28. Tersangka Yudi LTA di Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  29. Tersangka Gustian Natalion di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004.
  30. Tersangka Saipul Anwar di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
  31. Tersangka Ade Rendra di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidiar Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004.
  32. Tersangka Tonggo Simanjuntak di Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  33. Tersangka Martinus Zendrato di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  34. Tersangka Faogomano Gea di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.*

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait