Yang paling awal ditelisik KPK ketika itu adalah siapa saja rekanan pengadaan ICR, siapa pejabat pembuat kesepakatan (PPK), dan bagaimana proses tender pengadaan peralatan tersebut.
Menurut pengamatan Antasari, prosedur pengadaan alat itu mencurigakan. Dengan nilai barang sebesar Rp170 miliar, menurut Antasari, KPU tidak pernah mengadakan lelang terbuka. Mereka melakukan penunjukan langsung.
Antasari menerangkan, sebenarnya KPK sudah berupaya mencegah munculnya unsur pidana korupsi dalam proyek tersebut, dengan meminta daftar rekanan pengadaan barang dan jasa kepada KPU sejak Oktober 2008. Namun, menurut Antasari, KPU tidak pernah memberikannya. KPK menagih lagi pada Februari 2009, tetapi tagihan itu tak dilunasi juga.
”Tentang IT itu, jauh sebelum KPU melaksanakan pemilihan anggota legislatif, seluruh komisionernya, yang dipimpin Hafiz Anshary (Ketua KPU waktu itu, 2009—red) datang menemui saya. Di depan saya, mereka bilang KPU tidak ingin menjadi pasien KPK seperti KPU yang sudah-sudah,” kata Antasari.
Menanggapi penyataan orang KPU itu, Antasari menjawab, “Itu semua tergantung Bapak-Bapak bekerja. Kalau tidak melanggar hukum, KPK tidak akan bertindak.”
Setelah itu Antasari menanyakan soal pengadaan mesin IT KPU.
“Mereka mengaku proses pengadaan sudah beres. Mereka juga bilang, ‘Malah kami punya alat yang lebih canggih daripada pemilu-pemilu sebelumnya’. ‘Syukurlah. Karena kami di KPK ini juga ingin pemilu berjalan dengan lancar, tanpa adanya upaya korupsi’,” kata Antasari.
Pada bulan April 2009, suatu hari setelah Antasari pulang dari kantor nonton TV di rumah, di situ ada Komisioner KPU yang menjelaskan bahwa IT di-grounded, lalu diganti sistem manual dan rekapitulasi data dibantu polsek-polsek.





