Jalan Mulus Kontrak Freeport dan Janji Manis Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson saat meninjau pertambangan Gasberg di Mimika, Kamis (01/09/2022). FOTO: Getty Images

Aturan itu memuluskan perpanjangan IUPK PTFI, sampai dengan ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap tahun, yang termuat pada Pasal 195A dan Pasal 195B.

“IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria,” demikian bunyi Pasal 195 B ayat 1.

Bacaan Lainnya

Syarat-syarat tersebut, antara lain, perusahaan memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia, dan telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.”

“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun,” demikian bunyi Pasal 195 B ayat 2.

Sementara itu, dalam siaran pers, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sabtu (1/6/2024) menerangkan Pasal 195A dan Pasal 195B dimaksudkan untuk memberikan kepastian berinvestasi bagi pemegang IUPK yang diterbitkan sebelum UU Nomor 3 /2020.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan produksi dan memberikan kesempatan untuk memperpanjang izin lebih awal apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan,” demikian keterangan dari Kementerian ESDM.

“Salah satu hal yang perlu digarisbawahi pada ketentuan ini, bahwa perpanjangan hanya dapat diberikan setelah saham pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dimiliki oleh peserta Indonesia paling sedikit 51 persen dan telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,” tulis Kementerian ESDM.

Pos terkait