Hasyim Asy’ari: Dosen, Mantan Pengurus GP Ansor dan MUI, serta Khatib Shalat Idul Adha yang Terjerat Banyak Kasus

Hasyim Asy'ari, bekas Ketua KPU RI yang diberhentikan setelah DKPP menyatakan dia terbukti melakukan perbuatan asusila dengan PPLN di Belanda. FOTO: Istimewa

Sebagai informasi, selain kasus asusila yang diputus DKPP, Hasyim Asy’ari juga tercatat pernah terjerat beberapa kasus lainnya. Berikut deretan kasus Hasyim Asyari sebagaimana dirangkum Samudra Fakta dari berbagai sumber:

1. Dugaan pelecehan seksual anggota PPLN

Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Dugaan asusila itu disebut berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan LBH APIK yang mewakili korban, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim mencakup pendekatan, rayuan, dan bahkan tindakan asusila.

2. Perjalanan pribadi bersama Wanita Emas

Pada 18 Agustus 2022, Hasyim disebut melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Lalu, pada Desember 2022, wanita tersebut melaporkan Hasyim kepada DKPP atas tuduhan pelecehan seksual.

Ia menyatakan telah dilecehkan oleh Hasyim dengan janji bahwa partainya akan disahkan sebagai peserta Pemilu 2024. Meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim atas pelanggaran kode etik.

3. Kesalahan kuota 30 persen pencalonan perempuan

DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim terkait Pasal 8 ayat (2) dari Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pembulatan ke Bawah dari 30 Persen Pencalonan Perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lainnya juga menerima peringatan dari DKPP.

Hal tersebut membuat Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, karena tindakan KPU yang kurang hati-hati dan tidak profesional. Akibatnya Hasyim mendapatkan sanksi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

4. Pelanggaran etik dalam Pilpres 2024

Hasyim Asy’ari juga disebut terlibat dalam pelanggaran kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. Hasyim bersama anggota KPU lainnya diadukan dalam empat kasus yang menuduh mereka menerima pendaftaran sebelum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

5. Sewa jet pribadi

Ketika menjalankan tugasnya, Hasyim pernah mendapat kritikan keras terkait penggunaan jet pribadi selama Pemilu 2024. Tudingan ini berasal dari anggota Komisi II DPR Riswan Tony, yang menuduh Hasyim dan jajaran Komisioner KPU bergaya hidup mewah dan foya-foya.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Hasyim. Menurut dia, penyewaan jet pribadi tersebut dilakukan untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024.*

Pos terkait