Cinta Ditolak, Pria di Surabaya Teror Teman SMP hingga 10 Tahun

Tersangka AP diamankan di Polda Jatim. Foto:IST

“Ada banyak, 420 akun di Twitter untuk meneror saya, di Instagram juga. Saya sampai kehilangan banyak akun Instagram untuk menghindari AP. Tapi tidak hanya pembuatan akun, isi akunnya juga ada pelecehan seksual verbal dan foto,” terangnya.

Tidak tahan dengan perbuatan AP, NRS akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Ia menegaskan bahwa laporan kali ini adalah yang pertama kali dalam hidupnya, setelah mendapat dukungan dari keluarga, kekasih, dan para netizen di media sosial.

“Saya anak yatim, almarhum ayah saya adalah nahkoda buat saya. Sebelumnya, saya tidak tahu arahnya kalau lapor dan prosesnya bagaimana, sedangkan saya harus melindungi ibu saya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Polda Jawa Timur telah menetapkan AP sebagai tersangka. Pria berusia 28 tahun tersebut dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, AP juga dijerat Pasal 14 Ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 14 Ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang pada Minggu, 19 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwajib menelusuri jejak digital, identitas, dan keberadaan AP usai menerima laporan dari korban, NRS.

Dengan laporan ini, NRS berharap kisahnya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak tinggal diam saat mengalami pelecehan atau teror. Ia ingin kisahnya menginspirasi orang lain untuk berani melawan ketidakadilan dan menuntut hak untuk hidup tanpa rasa takut.

Pos terkait