Hampir sembilan jam di ruang penyidik KPK, Yaqut Cholil Qoumas memilih diam—sebuah senyap yang justru menebalkan tanda tanya dalam perkara kuota haji 2023–2024.
Malam telah turun ketika mantan Menteri Agama itu melangkah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 20.13 WIB. Sejak tiba menjelang siang, pukul 11.46 WIB, Yaqut menjalani pemeriksaan panjang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Ia berbicara singkat, nyaris datar. Kepada wartawan yang menunggunya, Yaqut menegaskan telah memberikan keterangan kepada penyidik. Soal apa yang didalami, ia menolak merinci. Semua, katanya, lebih tepat ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.
Sikap itu konsisten. Setiap pertanyaan lanjutan tentang materi pemeriksaan dijawab dengan kalimat yang sama—seolah mengunci rapat isi ruang interogasi yang baru saja ia tinggalkan.
KPK Selusuri Aliran Uang
Di sisi lain, KPK membuka sedikit tabir. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Aliran dana itu diduga terkait pengelolaan, bahkan jual beli, kuota haji.
Pendalaman tersebut, kata Budi, tidak berdiri sendiri. Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya menghitung potensi kerugian keuangan negara. Temuan penyidik di Arab Saudi—lokasi pelaksanaan ibadah haji—juga ikut menjadi bahan pengayaan perkara.
Beberapa Pihak Lain Juga Diperiksa
Dalam konstruksi perkara yang tengah dibangun, KPK tak hanya memeriksa satu nama. Sejumlah pihak lain dipanggil pada hari yang sama: mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi; Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ida Nursanti; Hilman Faza dari Travel Farfaza Astatama; CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Moh. Amin; serta Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki. Rangkaian pemeriksaan ini memberi gambaran bahwa penyidik tengah memetakan jejaring yang lebih luas dari sekadar kebijakan di meja menteri.





