samudrafakta.com

Yakin Dakwaan Tak Terbukti, Mas Bechi Ajukan Banding

Sidang putusan kasus Mas Bechi di PN Surabaya, Kamis, 17 November 2022. (Dok. SF)

SURABAYA | SAMUDRA FAKTA—Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus asusila pada Kamis, 17 November 2022 lalu, mengajukan banding. Dia masih yakin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya sebenarnya tidak terbukti. “Banding sudah diajukan serta sudah dapat akta bandingnya,” kata penasihat hukum (PH) Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, Selasa (22/11/2022)

Menurut pengacara yang akrab disapa GPS itu, dalam perkara ini, saksi fakta maupun alat bukti di persidangan membuktikan bahwa kasus yang didakwakan kepada Mas Bechi ini fiktif, baik dari sisi tempus delictie (waktu kejadian) maupun locus delictie (lokasi kejadian).

Menurut GPS, dalam perkara ini yang terbukti bukan hanya tidak pernah ada pemerkosaan sebagaimana pasal 285 KUHP yang dijadikan dasar JPU untuk menuntut Mas Bechi, bahkan juga tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Bechi menyerang kehormatan kesusilaan sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP. Mas Bechi sendiri divonis 7 tahun berdasarkan pasal tersebut.

Baca Juga :   Pengacara Mas Bechi Ungkap 70 Kejanggalan, JPU Tetap Yakin dengan Dakwaan

“Banyak fakta sidang yang sudah terkonfirmasi oleh saksi malah dihilangkan dan diabaikan. Malah saksi testimonium de auditu yang dikumpulkan dan dijadikan dasar pengambilan putusan. Ini preseden buruk hukum acara pidana di Indonesia, karena saksi yang dilarang KUHAP malah dijadikan dasar menjatuhkan pidana,” kata GPS.

GPS menegaskan, menghukum pelaku sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum, tetapi menghukum yang bukan pelaku dalam sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat. “Atas dasar mencari keadilan yang seadil-adilnya, maka klien kami banding. Jangan sampai peradilan opini dijadikan patokan menghukum warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya, pengacara pihak korban, Ana Abdillah, juga menyatakan sangat mendukung JPU untuk mengajukan banding. Dukungan tersebut dia sampaikan dalam wawancara dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TV One yang ditayangkan pada Kamis, 17 November 2022—atau beberapa saat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mas Bechi 7 tahun penjara. (SF)

Artikel Terkait

Leave a Comment