JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Dugaan adanya setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur untuk petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), salah satunya diduga mengalir kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, pernah diusut oleh Ferdy Sambo ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Sambo sendiri yang menandatangani surat penyelidikan dan rekomendasi tersebut.
“Ya sudah benar. Kan ada suratnya,” ujar Sambo kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Sambo tidak menyebut detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang. “Tanya ke pejabat yang berwenang. Kan suratnya sudah ada,” ucap Sambo.
Sementara itu, menurut informasi sumber Samudra Fakta, Divisi Propram Polri yang masih dipimpin oleh Ferdy Sambo mulai menyelidiki kasus ini pada bulan Februari 2022. “Penyelidikan berlangsung kurang lebih dua bulan,” kata sumber tersebut, Selasa (22/11/2022). Hasil penyelidikan tersebut, kata sumber tadi, ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022.
Dalam dokumen penyelidikan tersebut jelas tercantum keterangan Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Uang itu, menurut Ismail, disetor tiga kali: pada bulan September 2021 Rp2 miliar; Oktober 2021 Rp 2 miliar; dan November 2021 sebesar Rp2 miliar. Selain untuk aparat di pusat, Ismail juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat di daerah.
Ismail Bolong juga membuat pengakuan dalam bentuk video yang viral pada akhir Oktober lalu. Video tersebut “di-launching” untuk publik dalam acara diskusi bertajuk “Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang” di Kafe Dapoer Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2022).
Pengakuan Ismail Bolong tersebut sempat membuat geger, hingga akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. mengeluarkan pernyataan bahwa Ismail Bolong membuat pengakuan tersebut karena dipaksa oleh Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propram Mabes Polri. Penyataan Mahfud tersebut diamini oleh Ismail Bolong, yang kemudian membuat video pernyataan terbuka bahwa dia dipaksa oleh Hendra Kurniawan untuk membuat pengakuan. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kabareskrim atas pengakuannya yang viral tersebut.





