JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. KPK menduga Henri menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023. Henri sendiri baru saja pensiun dari kedinasan TNI Angkatan Udara (AU) pada pekan lalu.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Kabasarnas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI. “KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS; MR, Direktur Utama PT IGK; dan RA, Direktur Utama PT KAU.
Sebelumnya KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jl. Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada 25 Juli 2023. Tangkap tangan dilakukan karena KPK menduga mereka sedang terlibat suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, diduga terdapat pembagian fee dari nilai proyek dalam pengadaan alat Basarnas tersebut. “Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Rabu, 26 Juli 2023.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa nilai kontrak pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan itu senilai Rp9.997.104.000. Berdasarkan penelusuran di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengadaan tersebut terdaftar dengan kode lelang 3317469. Kontrak dimenangkan oleh PT Intertekno Grafika Sejati yang beralamat di Jl. Tanah Abang II, Jakarta Pusat.





