Achmad juga menambahkan, aparatur negara—yang seharusnya bersikap netral untuk memastikan Pemilu berjalan secara jujur dan adil—justru menunjukkan kecenderungan penggunaan instrumen kekuasaan demi kepentingan politik sesaat, kawan dekat, dan kekerabatan.
“Mengamati fenomena mutakhir, justru adanya degradasi sebagai ruang transaksional yang intimidatif. Kecenderungan ini bukan saja mereduksi insitusi demokrasi sebatas legal-prosedural tanpa substansi, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat pada negara dan membahayakan integrasi sosial,” katanya.
Menurut catatan Samudra Fakta, UIN Sunan Kalijaga merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) kedua di bawah Kementerian Agama yang mengeluarkan seruan moral, setelah UIN Syarief Hidyatullah Jakarta. PTKIN lain belum atau tidak melakukan aksi serupa.
Menurut salah satu akademisi alumni UIN Sunan Kalijaga, Dr. Aguk Irawan, belum banyaknya PTKIN yang mengeluarkan pernyatan sikap ini kemungkinan karena ada pejabat PTKIN yang takut jabatannya hilang.
“Risiko dari jabatan rektor yang dipilih menteri begini dampaknya. Kalau dulu, ketika dipilih oleh senat, mereka bebas bersuara, kritis, dan penjaga gawang moral. Tapi sekarang mereka sembunyi di panggung belakang. Lalu, seperti kampus-kampus negeri lainnya, (pihak kampus) memberi keterangan bahwa aksi ini bukan atas nama lembaga. Mereka lebih takut kehilangan jabatannya daripada menyuarakan kritik publik,” tegas Aguk.
Aguk menambahkan, turunnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari kondisi situasi sosial-politik akhir-akhir ini. Jelang Pemilu 2024, kata dia, terdapat banyak perilaku yang menunjukkan sikap bertentangan dengan cita-cita ideal demokrasi, nilai-nilai luhur Pancasila, dan norma agama. “Ironisnya, itu dilakukan oleh aparatur negara,” katanya.
Berikut bunyi Seruan Moral Kalijaga:
- Mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama menguatkan pakta integritas, menjunjung tinggi spirit konstitusi dan praktik politik yang menguatkan nilai-nilai demokrasi, menjaga kepercayaan publik pada lembaga negara, sistem politik dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
- Mendesak Presiden RI sebagai kepala negara untuk menjadi teladan etik bagi semua aparat di bawahnya dalam menjaga netralitas dan menjamin proses politik yang sedang berlangsung secara demokratis, tanpa kekerasan (kekerasan fisik maupun psikis), mewujudkan pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia), jujur, dan adil.
- Mendukung lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu untuk bekerja secara profesional dan imparsial, demi menjaga kepercayaan publik pada institusi demokrasi.
- Menyerukan kepada para kontestan pemilu mulai dari capres-cawapres, calon anggota DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memberi contoh perilaku dan budaya politik yang bersih dan bijak.
- Mendorong terselenggaranya pemilu yang bermartabat, bebas politik uang, menghormati perbedaan pilihan politik, dan menjaga kerukunan serta perdamaian di tengah masyarakat.
- Menyerukan kepada semua masyarakat sipil, termasuk media dan tokoh agama, agar turut berperan memberikan informasi yang berimbang demi terciptanya Pemilu yang berkualitas.
FOTO: Aksi Seruan Moral Kalijaga yang digelar Sivitas Akademika UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Senin (5/1/2024). (SF | Wijdan)





