TNI Jaga Rumah Jaksa: Ini Aturan di Baliknya

Personel TNI berjaga di rumah mantan Jampidsus Febrie Andriansyah, Rabu malam (8/7/2026). (Dok. Istimewa)

YLBHI ikut bersuara. Ketua YLBHI M. Isnur menilai perpres ini membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil dan sistem peradilan—jauh dari fungsi konstitusional TNI di bidang pertahanan.

Di sisi lain, pengamat militer dari ISSES Khairul Fahmi menilai niat aturan ini baik, tapi perlu SOP yang ketat agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Satu konteks yang perlu dicatat: ini bukan kali pertama Febrie mendapat pengawalan ketat. Pada Mei 2024, ia dilaporkan diuntit personel Densus 88 Polri di kafe yang sama, saat masih bernama Gontran Cherrier.

Bacaan Lainnya

Ketika prajurit bersenjata kembali muncul di depan rumah jaksa, pertanyaan yang menggantung tetap sama: ini perlindungan, atau sinyal ketegangan antarlembaga yang tak kunjung reda?***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan