samudrafakta.com

Tidak Semua Orang Boleh Beli Solar dan Pertalite

(Dok. Mypertamina)

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Seiring dengan rencana pemassalan kendaraan listrik, pemerintah mengubah pola distribusi bahan bakar minyak (BBM). Mulai tahun 2023, distribusi BBM jenis Solar dan Pertalite sebagai bahan bakar minyak (BBM) Pertamina bersubsidi bakal diperketat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan baru BBM subsidi yang rencananyaberlaku mulai tahun 2023. Aturan ini mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Melalui aturan baru ini, pemerintah mengatur siapa saja yang berhak membeli BBM bersubsidi yang disalurkan Pertamina, dengan menerapkan tata-cara khusus mulai tahun 2023. Konsumen tidak bisa lagi sembarangan membeli Solar dan Pertalite.

Pembelian Solar dan Pertalite akan dilakukan dalam aplikasi Mypertamina. Hanya kendaraan roda dua dan empat yang sudah terdaftar di aplilkasi itu, berhak membeli Solar dan Pertalite.

Namun, untuk mendaftar dalam aplikasi Mypertamina juga tidak mudah. Pertamina menentukan kriteria khusus bagi pendaftar BBM subsidi. Aplikasi tersebut akan melihat spesifikasi kendaraan si pendaftar. Cubicle centimeter (CC) kendaraan yang didaftarkan kemungkinan juga akan menjadi kriteria penentuan penerima BBM bersubsidi.

Baca Juga :   Pemerintah Berencana Subsidi Pertamax untuk Kurangi Emisi Gas Buang

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan menggunakan pertalite dan solar subsidi. “Intinya, kendaraan yang dilarang beli Solar dan Pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu, apalagi untuk kegiatan masyarakat. Jadi, Intinya, yang dilarang menggunakan pertalite dan solar adalah orang yang mampu,” jelas Arifin Tasrif, Minggu (25/12/2022).

Menurut informasi yang dihimpun Samudra Fakta, spesifikasi kendaraan yang dilarang mengisi pertalite adalah mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc. Namun, keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan. Menurut Arifin Tasrif, aturan baru itu dibuat supaya distribusi penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi tepat sasaran.

Menurut catatan PT Pertamina Patra Niaga, konsumen yang sudah mendaftarkan kendaraannya di MyPertamina sebagai pengguna Pertalite dan Solar subsidi sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan. “BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (di MyPertamina). Hanya roda empat. Roda dua belum,” kata Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga :   Aturan Baru Beli Gas Melon: Wajib Tunjukkan KTP

Sementara itu, dalam momen libur Natal dan Tahun Baru ini belum ada perubahan lagi pada harga BBM Pertamina maupun BBM milik usaha swasta. PT Vivo Energy Indonesia sebelumnya sudah menurunkan harga dua jenis BBM di SPBU mereka. BBM PT Vivo yang turun adalah Revvo 90 dan Revvo 92. Revvo 90, yang setara Pertalite, dijual Rp12.000 per liter. Sedangkan Revvo 92 yang setara Pertamax dijual Rp14.000 per liter.

Sedangkan beberapa jenis BBM Non-Subsidi yang mengalami kenaikan adalah Pertamax Dex, yang naik dari Rp13.000 menjadi Rp13.300 per liter; Pertamax Turbo naik menjadi Rp15.200 per liter, dari harga awal Rp14.300 per liter; dan Pertamina Dex yang harga jualnya saat ini mencapai Rp18.300 per liter.(SF | Dikri)

Artikel Terkait

Leave a Comment