Benarkah Presiden Jokowi serius menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatannya? Untuk memverifikasinya, menurut catatan Samudra Fakta, ada beberapa momen yang setidaknya menunjukkan konsistensi Presiden Jokowi menolak wacana tersebut dan ingin agar Pemilu berjalan sesuai dengan jadwal.
Pada 14 September 2021, Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar dan aman; tidak memboroskan anggaran; jarak antara pemungutan suara dan hari pelantikan pejabat hasil Pemilu dan Pilkada 2024 tidak terlalu lama; dan masa kampanye juga tidak terlalu lama agar suhu politik menjelang pembentukkan kabinet baru 2024-2029 tidak terlalu lama.
Beberapa hari setelah rapat tersebut, pada 17 dan 23 September 2021, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan memimpin rapat lintas-kementerian/lembaga untuk menentukan jadwal Pemilu 2024. Tiga kementerian tersebut berkomunikasi dengan Komisi II DPR yang membidangi dalam negeri, sekretariat negara, dan Pemilu; Komisi Pemilihan Umum (KPU); Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Berdasarkan rapat lintas lembaga tersebut, Pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara dilakukan pada tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
Empat hari berselang setelah rapat pada 23 September 2021, pada 27 September 2021 Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet. Dalam rapat tersebut, dia menyatakan setuju terhadap usulan pemungutan suara pada tanggal 8 atau 15 Mei 2024.
Pada 6 Oktober 2021, Pemerintah menyampaikan usulan pemungutan suara tanggal 8 atau 15 Mei 2024 dalam rapat kerja antara Komisi II, Kemendagri, dan KPU, Namun, DPR dan KPU tidak setuju usulan tersebut dan mengajukan alternatif lain, yakni 14 Februari 2024.
Selanjutnya Jokowi berkomunikasi dengan KPU di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 November 2021. Ketika itu dia menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Jokowi juga menekankan kepada Menko Polhukam dan Mendagri agar mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Pada 24 Januari 2022, Pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, DKPP setuju pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada 27 November 2024. Kesepakatan bersama ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan KPU Nomor 21/2022 tanggal 31 Januari 2022, yang menetapkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Setelah itu, Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya untuk membahas persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 di Istana Kepresidenan Bogor pada 10 April 2022. Ketika memberikan arahan, Jokowi meminta jajarannya menyampaikan kepada publik bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Ketika itu Jokowi menyatakan tidak ingin sampai muncul isu lain, terutama wacana penundaan pemilu.
Pada 12 April 2022 Jokowi melantik pimpinan dan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 di Istana Negara. Setelah dilantik, pada 13 April 2022 KPU dan Bawaslu baru mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPR dan Kemendagri. Pada kesempatan itu, DPR, Kemendagri, dan KPU menegaskan kembali bahwa pemungutan suara Pemilu dilakukan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada diselenggarakan pada 27 November 2024.
Dari rangkaian itu, Presiden Jokowi tampak ingin membuktikan kepada publik dan seluruh elemen negara bahwa dia konsisten mendukung Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada 2024. Namun demikian, wacana penundaan Pemilu 2024 masih saja menggelinding.
(CNN | BS | Farhan | Pram)





