Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H. Laoly untuk bepergian ke luar negeri.
Penerapan cegah tangkal atau cekal untuk kedua politisi PDIP itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H. Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024, larangan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” ujar Tessa.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap tersebut. Sementara Yasonna, dia juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna ketika itu mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Soal pemeriksaan dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna mengaku, penyidik KPK mencecarnya dengan pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
Permintaan fatwa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Yasonna juga menyebut jika MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.
Sedangkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna diminta menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik. Menurutnya, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020, lalu kembali ke Indonesia sehari kemudian.***





