Surabaya Masuk Kandidat Kota Bebas Rokok

Surabaya Kawasan Tanpa Rokok Nasional
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. - Diskominfo Surabaya

Berdasarkan Dashboard KTR Kemenkes per 20 Mei 2026, Surabaya menempati peringkat kedua nasional dalam kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok. Capaian ini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian sebagai kandidat daerah percontohan.

Kepala Bappeda Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti masukan tim penilai. Ia menyebut pembenahan dilakukan bersama Satgas KTR dan Dinas Kesehatan.

“Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok,” kata Yayuk, sapaan akrabnya.

Bacaan Lainnya

Penerapan KTR di Surabaya telah diatur melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan diperkuat Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2021. Aturan ini mencakup fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan ruang publik.***

Pos terkait