Soal Pernyataan Jokowi Tak Akan Kampanye, Ganjar: “Isuk Kedele, Sore Tempe”

JAKARTA—Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan jika dirinya tidak akan ikut mengampanyekan kandidat dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres (2024), kendati sebelumnya dia menyebut Presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak di Pemilu.  Menanggapi pernyataan itu, Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengatakan jika Jokowi sering mengucapkan dan merevisi pernyataannya sendiri. 

Menurut Ganjar, kalau statement Jokowi keliru, mestinya disampaikan dengan terbuka. “Ada data, ada fakta, ada jejak digital yang berkali-kali keluar dan berkali-kali direvisi. Sampaikan dengan cara yang gentle siapa pun itu, kalau itu adalah koreksinya,” kata Ganjar di Banyuwangi, Kamis, 8 Februari 2024.

Menurut Ganjar, jika pernyataan itu terjadi meski sudah diklarifikasi, dia menilai Jokowi tidak konsisten. Ganjar mengupamakan dengan ungkapan bahasa Jawa.

“Tapi, jika seandainya tidak, maka orang Jawa bilang tidak boleh berbalik-balik. ‘Isuk kedele, sore tempe (pagi kedelai, sore tempe)’. Enggak bisa. Maka, begitu kita berbeda-beda terus, sulit rakyat mempercayai. Itu berlaku untuk siapa pun,” kata Ganjar.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Jokowi menepis isu yang menyebut dia akan berkampanye. Ia memastikan tidak akan turun gelanggang mempromosikan kandidat dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.

“Yang bilang siapa?” kata Jokowi, saat ditanya apakah akan kampanye 10 Februari, dikutip dari video wawancara biro pers di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu, 7 Februari 2024.

Jokowi kembali menyinggung pernyataannya di Halim Perdanakusuma pada Rabu, 24 Januari 2024, soal presiden diperbolehkan undang-undang untuk kampanye. “Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” katanya.

Belakangan, pada Jumat, 26 Januari 2024, di Istana Kepresidenan Bogor, Jokowi menjelaskan aturan UU Nomor 7/2017 pasal 281 dan 299 tentang Pemilu.

Karena pernyataannya itu, Jokowi banjir kritik dari berbagai kalangan lantaran dinilai dapat mengakibatkan abuse of power. Pakar hukum mengingatkan, Jokowi luput pada pasal pemilu yang membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, seperti pasal 282 undang-undang yang sama.❒

Pos terkait