Walhi juga menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 ini menunjukkan bahwa bagi rezim Presiden Joko Widodo, izin pertambangan bukanlah mekanisme untuk melakukan pembatasan, pengendalian dan perlindungan terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Namun, hanya menjadi alat transaksi kekuasaan dan obral sumber daya alam terutama pada sektor tambang batu bara.
Soal Izin Konsesi Tambang, Walhi Sinyalir PBNU Hanya Jadi Bumper Pemerintah





