Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Hanya Istimewakan Pejabat, Bukan Demi Keselamatan

Ilustrasi lampu sirine dan rotator. - Samudrafakta
Sirene dan rotator di jalan raya makin jadi sorotan. MTI menilai penggunaannya lebih sering jadi simbol hak istimewa pejabat ketimbang alat darurat untuk keselamatan publik.

__________

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti penyalahgunaan sirene dan rotator, yang populer disebut “Tot Tot Wuk Wuk”. Menurut MTI, perangkat itu kerap dipakai untuk kepentingan pribadi atau pejabat, bukan semata demi keselamatan.

“Sirene dan rotator adalah alat peringatan darurat. Namun, penggunaan yang tidak tepat sering kali membuat masyarakat menolaknya. Publik sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan,” kata Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, dikutip pada Selasa (23/9).

Bacaan Lainnya

Djoko menegaskan, sirene kerap disalahgunakan untuk menerobos macet. “Hal ini menimbulkan persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan publik. Itu menciptakan rasa tidak adil dan memicu kemarahan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyoroti dampak kebisingan berlebihan dari sirene, terutama di permukiman padat. “Gangguan ini bisa menimbulkan stres, bahkan kecemasan. Orang tua, orang sakit, hingga warga yang ingin beristirahat merasa terganggu,” imbuhnya.

MTI menilai lemahnya penegakan hukum turut memperparah situasi. Padahal, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas sudah jelas mengatur siapa yang berhak menggunakan sirene. “Masyarakat jadi tidak yakin apakah kendaraan dengan sirene benar-benar darurat atau hanya cari jalan pintas,” ujar Djoko.

Ke depan, MTI menyarankan penggunaan sirene dan pengawalan hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. “Pejabat negara lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” tegas Djoko.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator. 

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi. Pengawalan tetap bisa berjalan, tapi sirene dan strobo tidak lagi jadi prioritas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.

Agus menegaskan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi darurat yang benar-benar membutuhkan prioritas.***

Pos terkait