Sirekap Bisa Membuat Caleg Mati Jantungan, Jangan Sampai Ada ”Operasi Khusus untuk Menaikkan dan Mengurangi Suara Partai”

PDIP-PPP Bergerak

Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur meminta jangan sampai ada operasi penggelembungan suara maupun pengurangan suara partai politik. Menurut dia, pascacoblosan Pemilu, berbagai dinamika terjadi, termasuk ada dugaan maraknya politisasi bansos hingga sejumlah kecurangan. “Kami meminta semua pihak untuk tidak berupaya melakukan operasi politik yang bisa merugikan partai tertentu dan menguntungkan partai lain,” kata Abdullah dikutip dari rilis resminya, Rabu (21/2/2022).

Dia meminta pihak yang berwenang mengawal proses penghitungan suara agar berjalan sesuai aturan. Sebab muncul informasi yang menyebutkan adanya operasi khusus yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).”Tujuannya untuk mengurangi suara PPP dan menaikkan suara partai tertentu agar lebih besar dibanding perolehan yang sebenarnya,” kata Mansyur.

Bacaan Lainnya

Dia menilai, upaya mengurangi suara PPP tersebut menjadi ancaman bagi PPP karena bisa tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4%. Oleh sebab itu, PPP meminta kepada Pemerintah, khususnya kepada Presiden Joko Widodo untuk memastikan operasi politik yang inkonstitusional tersebut tidak terjadi. Sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo memang diharapkan untuk memastikan semua proses Pemilu berjalan dengan fair dan adil, serta memastikan suara PPP tetap sesuai dengan angka perolehan sebenarnya yaitu lebih dari 4%

”Kami meminta  kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader PPP untuk mewaspadai berbagai upaya operasi politik tersebut dan terus berjuang bagi eksistensi PPP dalam sejarah parpol di Indonesia,” tandasnya.

Pada bagian lain, PDIP mengirimkan surat pernyataan penolakan sirekap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPD PDIP Bambang Wuryanto pada tanggal 20 Februari 2024 itu, berisi 6 poin. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah pun membenarkan surat tersebut. “(Ya), itu kan ada stempel dan tanda-tanngan Pengurus DPP nya,” kata Basarah seperti dilansir Liputan6, Rabu (21/2/2024).

Pada awal surat, dituliskan bahwa adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan yang berisi: Pertama, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda. Dengan demikian,  penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

“Dua, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” demikian kutipan surat yang diterima pada Rabu (21/2/2024).

Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

___FOTO:CANVA

Pos terkait